9.
Hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan dan kebijakan yang berkenaan
dengan kelompok mereka dan masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan
internasional;
Hak untuk berkumpul dan membentuk organisasi atau perkumpulan.
10.
Bentuk hak-hak individu dari kelompok minoritas ras pada dasarnya merupakan hak
asasi yang berlaku universal, dalam bentuk penikmatan hak-hak sipil dan politik (Sipol) dan
hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob). Namun secara kelompok, minoritas ras dan
etnis mempunyai hak-hak kolektif, khususnya kelompok minoritas yang juga dapat diidentifkasi
sebagai masyarakat adat. Dalam Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD, 1965), istilah
“Diskriminasi Ras” diartikan sebagai “segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau etnis (suku bangsa),
yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau
pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik,
ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain”. 37
Istilah “diskriminasi ras” diartikan sebagai “segala bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan
berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan
atau suku bangsa, yang mempunyai maksud atau dampak
meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau
pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya
atau bidang kehidupan masyarakat yang lain”
Konvensi ini menyebut bahwa tindakan khusus bisa diambil untuk tujuan semata-mata
menjamin kemajuan yang layak bagi kelompok ras atau etnis atau perorangan tertentu yang
memerlukan perlindungan, seperti yang diperlukan untuk menjamin adanya kesamaan dalam hal
menikmati kemudahan atau menggunakan hak dan kebebasan dasarnya. Hal itu tentu saja tidak
dapat dianggap sebagai diskriminasi ras, asalkan tindakan seperti itu tidak berakibat munculnya
perlakuan istimewa bagi kelompok-kelompok ras yang berbeda, dan tindakan itu tidak dapat
diteruskan setelah tujuan bagi mereka tercapai. Selain itu Konvensi ini juga menghimbau Negaranegara Pihak untuk mengutuk diskriminasi ras dan berkomitmen untuk menggunakan semua
sumber daya yang memadai, untuk segera melakukan kebijakan penghapusan diskriminasi ras
dalam segala bentuknya, dan mengembangkan pengertian di antara semua ras. Untuk mencapai
tujuan ini, Negara pihak berkewajiban untuk:
a)
Tidak melibatkan diri dalam tindakan atau praktik diskriminasi ras terhadap orang, kelompok
orang atau lembaga, dan menjamin bahwa semua aparat dan lembaga pemerintah, baik
nasional maupun daerah, harus bertindak sesuai dengan kewajiban ini;
b)
Tidak mensponsori, membela atau mendukung diskriminasi ras yang dilakukan oleh
siapapun atau organisasi manapun;
c)
Melakukan tindakan-tindakan yang efektif untuk meninjau kebijakan-kebijakan Pemerintah,
baik di tingkat nasional maupun daerah, dan mengubah, mencabut atau menghapuskan
undang-undang atau peraturan yang berdampak menciptakan atau melestarikan
diskriminasi ras di manapun;
37
Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk DiskriminasiRasial [ICERD], International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination. Disetujui dan dibuka bagi penandatanganan dan ratifikasi oleh
resolusi Majelis Umum 2106 A (XX) pada 21 Desember 1965
34
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL