KELOMPOK MINORITAS RAS
Konsep Umum dan Cakupan Hak
Kelompok Minoritas Ras
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, hak-hak minoritas ras dan etnis secara
eksplisit ditegaskan pada DUHAM, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial (International Convention on Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
1965, Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on Rights of Child), Konvensi Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Konvensi
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic,
Social, and Cultural Rights), Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (Convention on Elimination of Discrimination Against Women), dan Deklarasi PBB
tentang Hak-hak orang yang memiliki kebangsaan atau etnis, agama dan bahasa Minoritas
1992 (The Declaration on Rights of Persons Belonging to national or Ethnic, Religious, and Linguistic
Minorities, 1992), atau Konvensi dan Deklarasi internasional lain yang sudah diterima secara
luas. Hak-hak minoritas ras dan etnis berikut merupakan hak yang tidak terpisahkan dan saling
berkaitan yaitu:
1.
Hak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan dan identitas
kebangsaan atau etnis, budaya, agama, dan bahasa;
2.
Hak untuk mengekspresikan budaya mereka sendiri, menganut dan menjalankan agama
mereka sendiri serta menggunakan bahasa mereka sendiri secara sendiri-sendiri maupun
di muka umum;
3.
Hak untuk menikmati dan mengembangkan budaya dan bahasanya;
4.
Hak untuk membangun dan memelihara sekolah, lembaga pelatihan dan pendidikan
lainnya mereka sendiri, serta untuk mengajarkan dan mendapatkan pengajaran dalam
bahasa mereka sendiri;
5.
Hak untuk membentuk dan mengembangkan hubungan damai dengan anggota kelompok
mereka sendiri dan orang-orang kelompok minoritas lainnya baik dalam suatu negara
ataupun antar negara;
6.
Hak untuk bebas dari pembedaan, pengecualian, pembatasan atau preferensi (diskriminasi)
berdasarkan ras, warna kulit, atau etnis, asal-usul kebangsaan, bahasa, agama, kelahiran,
atau status lainnya, yang memiliki tujuan atau akibat untuk menghalangi penikmatan HAM
dan kebebasan fundamental di segala bidang dan di semua tingkat pendidikan, pekerjaan,
akses kepada layanan kesehatan, perumahan, dan pelayanan sosial;
7.
Hak mendapatkan pengakuan sebagai individu yang setara di depan hukum, kesetaraan di
depan peradilan, dan perlindungan hukum yang setara;
8.
Hak untuk berpartisipasi secara efektif dalam budaya, agama, sosial, ekonomi dan
kehidupan bermasyarakat;
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
33