Filsafat dan Kebatinan. Selain itu pengorganisasian juga dilakukan dalam partai politiknya, yaitu
Partai Indonesia Raya (PIR) dengan mendatangi pelbagai sekte mistik sambil mengajak mereka
untuk berorganisasi di bawah pengayomannya.23
Dinamika tersebut berujung pada upaya Muhamad Dimyati di Sidang DPR pada tahun
1952 yang menuntut agar aliran kebatinan itu dilarang keberadaannya dan meminta Departemen
Agama membuat definisi “agama”. Definisi ini lalu dibuat dengan membuat unsur-unsur esensial
dari agama yakni adanya Nabi/Rasul, kitab suci, pengakuan sebagai agama dari luar negeri.
Definisi ini tidak pernah dibakukan dalam regulasi saat itu karena mendapatkan protes dari
penganut Hindu Bali.24 Jika awalnya, mengorganisir kelompok kebatinan ini diharapkan mampu
mendorong dan menjadikan kebatinan diakui sebagai “agama”, maka dengan definisi agama yang
ditetapkan oleh Departemen Agama, maka kelompok kebatinan meyakini bahwa mereka tidak
membutuhkan perantara (Nabi) untuk meyakini Tuhan. Pada tahun 1953, Departemen Agama
menuliskan ada 360 aliran kepercayaan yang teridentifikasi, dan karenanya mereka membentuk
PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat) yang berfungsi mengawasi agama
baru, kelompok kebatinan dan kegiatan mereka. Pengawasan ini dilakukan untuk meredam
pemberontakan sosial.25 Di tahun 1954, bahkan sudah ada aturan yang melarang keyakinan orang
suku Mentawai dan seluruh penduduk Mentawai diminta untuk segera memutuskan apakah
mereka mau pindah ke Islam atau Kristen dalam 3 bulan. Jika tidak dilakukan, sanksi diberikan
oleh polisi atau missionaris dan alat-alat ritual mereka akan diambil.26
Selanjutnya, Pemilu pertama pada tahun 1955 makin menguatkan politik berbasis identitas
(politik aliran). Paska 1955, tidak dapat dipungkiri bahwa politik aliran yang tergambarkan
menunjukan bahwa ideologi Islam dan Nasionalis menguasai politik, dan aliran kebatinan
umumnya mendukung partai-partai Nasionalis. Ketegangan ini terus menguat hingga politik
Nasakom dilakukan. Proses ini menjadi pijakan bagi kebijakan “pemolisian” aliran kebatinan yang
berujung pada disahkannya UU No. 1/PNPS/1965 pada bulan Januari 1965. UU ini menjelaskan
bahwa meningkatnya jumlah aliran kebatinan yang berbahaya menjadi alasan utama perlunya
pengawasan agar tidak ada upaya penodaan agama. Bukan cuma bagi kalangan penganut
aliran kebatinan saja, tapi peraturan ini juga jadi sarana pemolisian bagi mereka yang disebut
“masyarakat terasing”. Di periode ini pula muncul PP No. 10 tahun 1959 tentang Larangan bagi
Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang bersifat Asing di luar Ibukota Daerah Swatantra
Tingkat I dan II serta Karesidenan, yang berdampak pada makin terpinggirkannya warga Tionghoa
Indonesia. Selama ini warga Tionghoa dianggap sebagai warga asing dan dipandang mengancam
ekonomi pribumi. Menurut Leo Suryadinata, politik asimilasi masa Soekarno masih setengah
hati atau masih di tahap awal, sedangkan politik asimilasi yang penuh dan bersifat diskriminatif
terjadi pada masa Soeharto, yang mengharuskan etnis Tionghoa berintegrasi penuh dengan
pribumi justru dibarengi dengan tindakan yang membuat etnis Tionghoa semakin tereksklusi.27
23
24
25
26
27
Tedi Kholiludin. Kebebasan Beragama, HAM dan Diskursus “Agama Resmi” di Indonesia. Jurnal
Elsaonline, 24 April 2015. Accessed by 8 January 2016. http://jurnal.elsaonline.com/?p=89
Ibid.
Uli Parulian Sihombing, dkk. Menggugat Bakor Pakem: Kajian Hukum terhadap Pengawasan Agama dan
Kepercayaan di Indonesia. ILRC, Jakarta, 2008. Pg. 25-26.
Schefold. Op.Cit. p. 271
Leo Suryadinata. Kebijakan Negara Indonesia terhadap Etnis Tionghoa: Dari Asimilasi ke Multikulturalisme?.
Jurnal Antropologi Indonesia 73, 2002.
22
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL