Roma (Rome Statute) 1998, yang mengatur tentang kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga memberikan perlindungan terhadap kelompok minoritas, misalnya adanya ketentuan bahwa pemindahan penduduk secara paksa yang dimaksudkan untuk memindahkan orang-orang yang termasuk kelompok minoritas dari wilayah tempat tinggalnya atau berakibat sama dan juga pemaksaan sterilisasi, merupakan pelanggaran serius atas Statuta ini. Konvensi ILO tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (1958) mensyaratkan setiap negara mengadopsi dan melaksanakan kebijakan nasional untuk memajukan dan memastikan persamaan kesempatan dan perlakukan dalam pekerjaan dan jabatan, untuk menghapuskan diskriminasi langsung maupun tidak langsung atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, atau asal-usul sosial. Kebijakan nasional tersebut haruslah menangani masalah diskriminasi dan memajukan persamaan, dalam hukum maupun dalam praktik, terkait dengan akses pendidikan dan pelatihan, pelayanan ketenaga-kerjaan, rekruitmen, akses pada jabatan-jabatan yang khusus, dan syarat-syarat dalam ketenaga-kerjaan. Deklarasi ILO tentang Prinsip-Prinsip Dasar dan Hak-Hak di Tempat Kerja (1998) menyatakan setiap anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati, memajukan dan melaksanakan prinsip-prinsip dasar dan hak-hak di tempat kerja. Hal ini termasuk prinsip non-diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, kebebasan berorganisasi dan hak untuk ‘collective bargaining’, dan penghapusan kerja secara paksa dan wajib, serta buruh anak. Penikmatan atas persamaan kesempatan dan perlakukan minoritas dipantau di bawah deklarasi ini. Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya yang tak berwujud (2003) menjamin perlindungan dan pemajuan praktik, perwakilan, ekspresi, pengetahuan dan ketrampilan – sebagaimana juga instrumen, objek, artefak dan ruang-ruang budaya yang terkait – bahwa komunitas, kelompok dan individu mengakui sebagai bagian dari warisan budaya mereka. Untuk tujuan ini, Konvensi membentuk suatu pendanaan dan sistem terdaftar untuk perwakilan dan warisan yang terancam punah. Konvensi UNESCO tentang Perlindungan dan Pemajuan Keberagaman Ekspresi Budaya (2005), yang mendorong negara-negara untuk memasukkan budaya sebagai suatu elemen strategis dalam pengembangan kebijakan nasional dan internasional dan untuk mengadopsi langkahlangkah yang bertujuan untuk melindungi dan memajukan keragaman ekspresi budaya di wilayahnya. Konvensi ini menekankan pentingnya pengakuan atas martabat yang setara dan penghormatan atas semua budaya, termasuk budaya orang-orang kelompok minoritas. 16 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3