hak untuk menganut dan menjalankan agama serta menggunakan bahasa secara pribadi
maupun di muka umum, hak untuk menikmati dan mengembangkan budaya dan bahasa,
hak untuk membangun dan memelihara sekolah, lembaga pelatihan dan pendidikan
lainnya, serta untuk mengajarkan dan mendapatkan pengajaran dalam bahasa mereka
sendiri. Kedua aspek ini penting dilakukan untuk mencegah politik asimilasi dipaksakan.
3.
Kesetaraan dan Non-diskriminasi (Equality and Non-Discrimination)
Di depan hukum, kedua prinsip ini sangat mendasar, dan bahkan tidak diperlukan
pembuktian terhadap intensi atau niat diskriminasi tersebut. Jika ada tindakan afirmatif,
maka itu harus dipastikan untuk menggantikan kerugian atas diskriminasi yang pernah
terjadi, ataupun untuk memperbaiki ketidaksetaraan yang terjadi saat ini. Di dalam
Komentar Umum ICCPR No. 18 (1989) tentang prinsip Non-Diskriminasi dijelaskan bahwa
tindakan khusus yang bersifat afirmasi (affirmative action) untuk kelompok minoritas ini bisa
dilakukan untuk menghapuskan situasi yang bisa membuat diskriminasi berlanjut. Selain
itu, Komentar Umum ICCPR No. 32 (2009) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
menjelaskan bahwa tindakan khusus atau tindakan afirmatif bisa berbentuk instrumen
legislasi, atau pun kebijakan eksekutif, yudikatif, administrasi, maupun program. Tindakan
tersebut bisa mencakup hak atas pekerjaan, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan
jenis-jenis hak lainnya. Tindakan khusus yang bersifat afirmasi berbeda dengan kewajiban
negara terkait hak asasi lainya. Tindakan khusus itu ditujukan untuk menjawab situasi yang
membutuhkan ganti rugi, legitimate dan diperlukan dalam masyarakat demokratis dengan
mengedepankan prinsip-prinsip keadilan (fairness), proporsional dan bersifat sementara.
4.
Partisipasi yang Efektif dan Bermakna (Effective and Meaningful Participation).
Partisipasi kelompok minoritas dalam berbagai aspek di ruang publik dan privat sangat
penting untuk mempertahankan identitas mereka. Partisipasi ini tidak hanya bersifat
formalitas, tapi harus efektif dan bermakna. Bahkan dalam forum-forum terkait masalah
minoritas, ditegaskan kembali bahwa agar partisipasi bisa efektif, maka Negara pihak
harus memastikan adanya partisipasi formal, yaitu memastikan partisipasi representasi
kelompok minoritas yang memiliki pengaruh substantif pada keputusan yang diambil
sehingga terbangun perasaan memiliki atas keputusan yang dibuat. Partisipasi berarti juga
adanya mekanisme yang memastikan keragaman masyarakat terwujud dalam institusi
publik seperti parlemen, polisi, maupun peradilan. Dengan demikian, individu anggota
kelompok minoritas bisa terwakili, terkonsultasikan dan memiliki suara dalam keputusan
institusi publik yang berpengaruh pada mereka atau di wilayah dimana mereka tinggal.
Lebih lanjut, sejumlah instrumen HAM lainnya yang juga memberikan penegasan tentang
larangan melakukan diskriminasi dan pentingnya jaminan perlindungan bagi kelompok minoritas,
adalah antara lain:
Konvensi Hak Anak (1989) Pasal 30 menyatakan bahwa di negara-negara dimana terdapat
minoritas etnis, agama, atau bahasa atau orang-orang asal pribumi, seorang anak yang termasuk
dalam kelompok minoritas maupun orang-orang pribumi, tidak dapat diingkari haknya, untuk
menikmati kebudayaannya sendiri, untuk menyatakan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau
pun untuk menggunakan bahasanya sendiri.
Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida (1948) mengatur
tentang perlindungan terhadap kelompok-kelompok, termasuk minoritas, dan hak mereka
terkait eksistensi fisik. Mekanisme penghukuman terhadap kejahatan genosida ini kemudian
diatur, diantaranya dalam Statuta Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International
Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY) dan Rwanda (International Tribunal for Rwanda/ICTR). Statuta
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
15