dan bantuan internasional;
Bekerja sama dengan negara lain terkait dengan persoalan-persoalan yang berhubungan
dengan kelompok minoritas, termasuk dalam hal tukar menukar informasi dan pengalaman
untuk meningkatkan rasa saling memahami dan mempercayai;
Memajukan penghormatan bagi hak-hak yang terdapat dalam Deklarasi ini.
g)
h)
Pada 2010, PBB mengeluarkan Panduan Implementasi untuk menilai dan mengkaji hak
minoritas yang di dalamnya antara lain menyebutkan: 7
1.
Sekalipun kelompok target yang dilindungi awalnya oleh Deklarasi Hak Minoritas (1992)
ini terbatas pada tiga identitas, namun tidak bisa dipungkiri bahwa, kelompok minoritas
ini bisa mengalami diskriminasi ganda dengan jenis diskriminasi lain seperti jender,
orientasi seksual, disabilitas. Selain itu, kelompok minoritas ini bisa berada di kelompok
yang dimarjinalkan yang kadang tidak terlihat, tapi ada. Oleh karena itu, cakupan kelompok
minoritas harus diperluas untuk memastikan mereka ada, terlihat (eksis) dan patut
dilindungi.
2.
Untuk memastikan bahwa individu ini adalah orang yang masuk dalam kelompok minoritas,
maka umumnya negara-negara menyepakati dua kriteria untuk menentukan seseorang
berhak mendapatkan perlindungan atas hak minoritasnya:
a.
Kriteria objektif yaitu kriteria sebagaimana tertera dalam definisi Capotorti;
b.
Kriteria subjektif yaitu dimana anggota kelompok minoritas yang dimaksud secara
sadar menginginkan memelihara karakteristiknya yang berbeda, dan individu itu
sendiri yang secara sadar menyatakan dirinya bagian dari kelompok yang dimaksud.
Selanjutnya Panduan Implementasi PBB tersebut juga menyebutkan terdapat empat aspek yang
menjadi cakupan hak yang perlu dilindungi bagi kelompok minoritas yaitu:
1.
Kemampuan bertahan dan eksistensi (Survival and Existence).
Aspek ini merupakan bentuk penikmatan terkait eksistensi (pengakuan atas keberadaan)
sebagai “kelompok penyandang hak” dalam suatu negara. Pengakuan atas eksistensi
merupakan pengakuan secara sosiologis (keberadaan fisik) dari kelompok minoritas.
Sedangkan pengakuan identitas merupakan pengakuan sebagai entitas legal dalam suatu
negara. Aspek pengakuan tersebut meliputi, antara lain hak untuk mendapatkan pengakuan
dan perlindungan atas keberadaan dan identitas kebangsaan atau etnis, budaya, agama,
dan bahasa. Dalam berbagai situasi baik konflik atau pun tidak, kelalaian melindungi
keberadaan individu kelompok minoritas bisa berujung pada kondisi displacement (terusir
dan hilangnya ruang hidup) bagi mereka, yang bahkan bisa berdampak pada hancur atau
musnahnya kelompok tersebut. Deklarasi Durban (2001) yang merupakan hasil Konferensi
HAM se-dunia di Durban, Afrika Selatan dan Sekjen PBB Kofi Annan menegaskan bahwa
eksistensi mereka harus dilindungi karena seringkali dalam situasi konflik mereka adalah
target pemusnahan atau genosida.
Pemajuan dan Perlindungan Identitas kelompok minoritas (Promotion and Protection of the
Identity of Minorities).
Aspek ini merupakan bentuk penikmatan yang diperlukan untuk memajukan identitas
kelompok dan mencegah upaya-upaya yang dapat mengakibatkan lenyapnya dan hancurnya
identitas dan kebudayaan mereka. Sebagai contoh, larangan terhadap asimilasi secara
paksa. Hal ini tidak saja menekankan pada keharusan sikap toleran, melainkan juga
keharusan untuk melindungi dan menghormati identitas mereka. Bahkan untuk memastikan
pemulihan hak suatu kelompok minoritas yang terabaikan, apabila dibutuhkan negara wajib
memberikan perlakuan khusus (affirmative) terhadap mereka sebagai bentuk keberpihakan.
Aspek Promosi dan Perlindungan meliputi antara lain hak untuk mengekspresikan budaya,
2.
7
OHCHR, Minority Rights: International Standards and Guidelines for Implementation (HR/PUB/10/3)
14
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL