JAMINAN HAK-HAK MINORITAS DALAM
HUKUM HAM INTERNASIONAL
D
alam perjalanan sejarahnya jaminan perlindungan terhadap individu atau orang-orang yang
berada dalam kelompok minoritas secara internasional dapat ditelusuri sejak Congress of
Vienna tahun 1814 yang membahas nasib bangsa Yahudi, Jerman dan, khususnya, Polandia.
Kemudian Congress of Paris tahun 1856 memberikan perhatian khusus pada status Yahudi dan
Kristen di Kekaisaran Ottoman, Turki. Congress of Berlin tahun 1878 kemudian membahas status
Yahudi di Rumania, Serbia, dan Bulgaria. Meskipun telah ada sejumlah terobosan, namun secara
keseluruhan upaya bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi kelompok minoritas pada abad ke19 bisa dianggap gagal. Ini termasuk, tidak banyak yang memberi perhatian pada pembantaian
besar-besaran (genosida) terhadap Bangsa Armenia tahun 1915. Dalam konteks pertumbuhan
dan perkembangan negara-bangsa yang mempromosikan HAM, secara resmi untuk pertama
kalinya hak-hak minoritas dinyatakan dan diundangkan secara Nasional oleh Parlemen Hungaria
pada tahun 1849. Hak-hak ini juga untuk pertama kalinya dikodifikasikan dalam hukum Austria
pada tahun 1867.
Pada abad 20, inisiatif reformasi mulai nampak. Pada Versailles Peace Conference, pasca
Perang Dunia I, Dewan Tertinggi membentuk ‘Komite bagi Negara-negara Baru dan Perlindungan
terhadap Minoritas’. Semua negara-negara dipaksa untuk menandatangani perjanjian hakhak minoritas sebagai prasyarat bagi adanya pengakuan diplomatik. Ini merupakan gagasan
idealis Woodrow Wilson dalam forum Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Sayangnya, gagasan ini tidak
berlangsung lama karena pada tahun 1930-an sistem politik internasional yang mengupayakan
perlindungan bagi kelompok minoritas tersebut runtuh bersama dengan terjadinya Perang Dunia
II yang justru melahirkan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan.
Pasca Perang Dunia II Hukum Internasional mulai menata sistem perlindungan HAM yang
sifatnya lebih universal. Perlindungan terhadap kelompok minoritas tertuang dalam berbagai
instrumen HAM internasional baik yang berupa hard laws (dalam bentuk kovenan, konvensi
maupun perjanjian internasional lainnya) maupun yang bersifat soft laws (deklarasi, panduan, dan
sebagainya). Berbagai pengaturan tentang minoritas agama secara umum tertuang, misalnya
dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (ICESCR)
Dalam sejarahnya, proses penyusunan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
dan Konvensi Genosida terjadi bersamaan. Dalam proses ini, genosida dinyatakan tidak boleh
terjadi karena merupakan “...denial of the rights of existence of entire human groups” (penyangkalan
atas eksistensi sekelompok manusia). Alasan ini memberikan pengakuan atas hak sekelompok
manusia yang kemudian makin dipertegas di dalam ICCPR yang menuliskan hak-hak individu
dalam kelompok minoritas. Pasal 27 ICCPR menyatakan bahwa: “Di negara-negara dimana
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
11