BAGIAN DUA KERANGKA KONSEPTUAL JAMINAN HAK MINORITAS DI INDONESIA Bagian ini akan membahas kerangka konseptual dan metodologis dari perlindungan hak kelompok-kelompok minoritas. Perlindungan terhadap kelompok minoritas tertuang dalam berbagai instrumen HAM internasional baik yang berupa hardlaws (dalam bentuk kovenan, konvensi maupun perjanjian internasional lainnya) maupun yang bersifat softlaws (deklarasi, panduan, dan sebagainya). Berbagai pengaturan tentang minoritas agama secara umum tertuang, misalnya dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR). Dalam perjalanannya, sekalipun hak-hak individu dalam kelompok minoritas telah dikenal sejak pasca Perang Dunia II, namun tidak ada satupun definisi minoritas yang berhasil dibangun. Bahkan Deklarasi atas Hakhak Individu dari Kelompok Minoritas Agama, Etnis atau Bahasa tahun 1992 juga tidak membuat definisi ‘hak minoritas’. Sampai akhirnya pada tahun 1977, Francesco Capatorti, UN Special Rapporteur for Prevention of Discrimination and Protection of Minority, membuat usulan definisi ‘minoritas’. Capatorti menyatakan ‘Minoritas’ adalah: “Sekelompok orang yang secara jumlah lebih sedikit, dibandingkan seluruh populasi suatu Negara, yang berada dalam posisi tidak dominan, yang anggota-anggota kelompok tersebut merupakan warga negara, dengan karakter etnis, agama, atau bahasa yang berbeda dari anggota masyarakat lainnya, dan menunjukan, meskipun tidak terlihat nyata, ikatan solidaritas, yang diarahkan untuk memelihara budaya, tradisi, agama, dan bahasa mereka.” Definisi dari capatorti ini ini menjelaskan setidaknya tiga elemen kunci yaitu: Yang dimaksud minoritas adalah minoritas agama, etnis ataupun bahasa yang memiliki karakteristik berbeda dan masih memiliki solidaritas untuk memelihara budaya, tradisi, agama dan bahasanya. Minoritas dapat dinilai dari segi jumlah, dimana hal ini dihitung secara nasional dari sebuah negara, bukan berbasis daerah. Minoritas dalam arti posisi sosial yang tidak dominan dibandingkan dengan populasi pada umumnya di dalam sebuah negara . UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 9

Select target paragraph3