BAGIAN DUA
KERANGKA KONSEPTUAL
JAMINAN HAK MINORITAS
DI INDONESIA
Bagian ini akan membahas kerangka konseptual dan metodologis dari perlindungan hak kelompok-kelompok
minoritas. Perlindungan terhadap kelompok minoritas tertuang dalam berbagai instrumen HAM internasional
baik yang berupa hardlaws (dalam bentuk kovenan, konvensi maupun perjanjian internasional lainnya) maupun
yang bersifat softlaws (deklarasi, panduan, dan sebagainya). Berbagai pengaturan tentang minoritas agama
secara umum tertuang, misalnya dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil
and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (the International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR).
Dalam perjalanannya, sekalipun hak-hak individu dalam kelompok minoritas telah dikenal sejak pasca Perang
Dunia II, namun tidak ada satupun definisi minoritas yang berhasil dibangun. Bahkan Deklarasi atas Hakhak Individu dari Kelompok Minoritas Agama, Etnis atau Bahasa tahun 1992 juga tidak membuat definisi ‘hak
minoritas’. Sampai akhirnya pada tahun 1977, Francesco Capatorti, UN Special Rapporteur for Prevention of
Discrimination and Protection of Minority, membuat usulan definisi ‘minoritas’.
Capatorti menyatakan ‘Minoritas’ adalah: “Sekelompok orang yang secara jumlah lebih sedikit, dibandingkan
seluruh populasi suatu Negara, yang berada dalam posisi tidak dominan, yang anggota-anggota kelompok
tersebut merupakan warga negara, dengan karakter etnis, agama, atau bahasa yang berbeda dari anggota
masyarakat lainnya, dan menunjukan, meskipun tidak terlihat nyata, ikatan solidaritas, yang diarahkan untuk
memelihara budaya, tradisi, agama, dan bahasa mereka.” Definisi dari capatorti ini ini menjelaskan setidaknya
tiga elemen kunci yaitu: Yang dimaksud minoritas adalah minoritas agama, etnis ataupun bahasa yang
memiliki karakteristik berbeda dan masih memiliki solidaritas untuk memelihara budaya, tradisi, agama dan
bahasanya. Minoritas dapat dinilai dari segi jumlah, dimana hal ini dihitung secara nasional dari sebuah negara,
bukan berbasis daerah. Minoritas dalam arti posisi sosial yang tidak dominan dibandingkan dengan populasi
pada umumnya di dalam sebuah negara .
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
9