bersama untuk pengawasan dan advokasi. Mandat berdasarkan pasal 97 ini juga menekankan
seberapa jauh pelaksanaan fungsi di Komnas HAM dijalankan. Dengan kata lain, Pelapor Khusus
dapat memaksimalkan seluruh peran dan fungsi masing-masing Subkomisi di Komnas HAM
untuk mendorong proses advokasi bagi lima kelompok minoritas tersebut. Kedua, berdasarkan
mandat ini maka Pelapor Khusus akan memprioritaskan upaya untuk memaksimalkan fungsifungsi Subkomisi di Komnas HAM. Dibentuknya Desk Minoritas diharapkan dapat membangun
fungsi sinergitas antar Subkomisi dan memperkuat kapasitas kelembagaan Komnas HAM dalam
memberikan pelayanannya bagi pemenuhan hak kelompok minoritas.
Laporan ini merupakan pengamatan awal yang dilatarbelakangi oleh kesadaran akan
pentingnya memperkuat kewajiban Komnas HAM menyampaikan laporan tahunan. Laporan
ini didahului dengan kajian pemetaan atas kebijakan dan regulasi yang menjadikan lima
kelompok minoritas ini sebagai sasaran atau sebagai kelompok terdampak. Peta regulasi dan
kebijakan ini selanjutnya dikomparasikan dengan sejumlah bentuk penikmatan (enjoyment)
yang telah didapatkan oleh masing-masing kelompok minoritas. Berdasarkan Instrumen HAM
internasional, Negara adalah pihak yang secara hukum internasional terikat dalam perjanjian
HAM. Dalam konteks tersebut, Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhi HAM dengan unsur kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct) dan kewajiban
untuk berdampak (obligation to result). Kewajiban untuk bertindak mensyaratkan negara
melakukan langkah-langkah melaksanakan pemenuhan suatu hak. Sementara kewajiban atas
hasil mengharuskan Negara untuk mencapai sasaran tertentu guna memenuhi standar hasil
yang terukur.
Pandangan tersebut juga dapat dilihat dari penjabaran indikator HAM untuk mengukur
tingkat kemajuan yang dicapai oleh negara dalam upaya menjalankan kewajibannya. Indikatornya
dapat dilihat dari aspek struktur, melalui regulasi dan peraturan-peraturan apa saja yang sudah
dibuat oleh negara pihak dalam menjalankan kewajibannya. Selanjutnya, indikator proses untuk
melihat bagaimana regulasi tersebut diimplementasikan dalam bentuk program-program
yang berdampak. Terakhir, indikator hasil yang melihat sejauh mana program-program yang
direncanakan dan dilaksanakan memberi dampak bagi penikmatan hak-hak kelompok minoritas.
Penerapan model pengukuran kemajuan HAM tersebut tidak dapat dilepaskan dari pendekatan
pembangunan berbasis HAM yang mengedepankan perubahan yang lebih efektif, berkelanjutan,
lebih rasional, dan sungguh-sungguh karena akan meningkatkan partisipasi, kontribusi, dan
akuntabilitas, dengan mengidentifikasi segala kewajiban Negara sebagai pemangku kewajiban
(duty bearer). Pendekatan berbasis HAM tidak berdasarkan pada skema “belas kasih” Negara
ataupun pembangunan ekonomi semata; melainkan, merupakan sebuah proses menyeluruh
yang bertumpu pada pelaksanaan kewajiban Negara untuk melibatkan, menguatkan dan
memberdayakan seluruh warga negara agar bisa menikmati hak-haknya. Dengan hadirnya
Laporan ini, semoga pembaca dapat memetik manfaat dan berefleksi tentang hakikat keberagaman
dan hidup bersama secara damai, sebagaimana dahulu para pendiri Bangsa mengajarkan dan
membangun pilar keberagaman dan identitas kebangsaan dalam warna Bhinneka Tunggal Ika.
Semoga bermanfaat
Muhammad Nurkhoiron
Pelapor Khusus Hak-hak Minoritas
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2012-2017
8
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL