bersama untuk pengawasan dan advokasi. Mandat berdasarkan pasal 97 ini juga menekankan seberapa jauh pelaksanaan fungsi di Komnas HAM dijalankan. Dengan kata lain, Pelapor Khusus dapat memaksimalkan seluruh peran dan fungsi masing-masing Subkomisi di Komnas HAM untuk mendorong proses advokasi bagi lima kelompok minoritas tersebut. Kedua, berdasarkan mandat ini maka Pelapor Khusus akan memprioritaskan upaya untuk memaksimalkan fungsifungsi Subkomisi di Komnas HAM. Dibentuknya Desk Minoritas diharapkan dapat membangun fungsi sinergitas antar Subkomisi dan memperkuat kapasitas kelembagaan Komnas HAM dalam memberikan pelayanannya bagi pemenuhan hak kelompok minoritas. Laporan ini merupakan pengamatan awal yang dilatarbelakangi oleh kesadaran akan pentingnya memperkuat kewajiban Komnas HAM menyampaikan laporan tahunan. Laporan ini didahului dengan kajian pemetaan atas kebijakan dan regulasi yang menjadikan lima kelompok minoritas ini sebagai sasaran atau sebagai kelompok terdampak. Peta regulasi dan kebijakan ini selanjutnya dikomparasikan dengan sejumlah bentuk penikmatan (enjoyment) yang telah didapatkan oleh masing-masing kelompok minoritas. Berdasarkan Instrumen HAM internasional, Negara adalah pihak yang secara hukum internasional terikat dalam perjanjian HAM. Dalam konteks tersebut, Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM dengan unsur kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct) dan kewajiban untuk berdampak (obligation to result). Kewajiban untuk bertindak mensyaratkan negara melakukan langkah-langkah melaksanakan pemenuhan suatu hak. Sementara kewajiban atas hasil mengharuskan Negara untuk mencapai sasaran tertentu guna memenuhi standar hasil yang terukur. Pandangan tersebut juga dapat dilihat dari penjabaran indikator HAM untuk mengukur tingkat kemajuan yang dicapai oleh negara dalam upaya menjalankan kewajibannya. Indikatornya dapat dilihat dari aspek struktur, melalui regulasi dan peraturan-peraturan apa saja yang sudah dibuat oleh negara pihak dalam menjalankan kewajibannya. Selanjutnya, indikator proses untuk melihat bagaimana regulasi tersebut diimplementasikan dalam bentuk program-program yang berdampak. Terakhir, indikator hasil yang melihat sejauh mana program-program yang direncanakan dan dilaksanakan memberi dampak bagi penikmatan hak-hak kelompok minoritas. Penerapan model pengukuran kemajuan HAM tersebut tidak dapat dilepaskan dari pendekatan pembangunan berbasis HAM yang mengedepankan perubahan yang lebih efektif, berkelanjutan, lebih rasional, dan sungguh-sungguh karena akan meningkatkan partisipasi, kontribusi, dan akuntabilitas, dengan mengidentifikasi segala kewajiban Negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer). Pendekatan berbasis HAM tidak berdasarkan pada skema “belas kasih” Negara ataupun pembangunan ekonomi semata; melainkan, merupakan sebuah proses menyeluruh yang bertumpu pada pelaksanaan kewajiban Negara untuk melibatkan, menguatkan dan memberdayakan seluruh warga negara agar bisa menikmati hak-haknya. Dengan hadirnya Laporan ini, semoga pembaca dapat memetik manfaat dan berefleksi tentang hakikat keberagaman dan hidup bersama secara damai, sebagaimana dahulu para pendiri Bangsa mengajarkan dan membangun pilar keberagaman dan identitas kebangsaan dalam warna Bhinneka Tunggal Ika. Semoga bermanfaat Muhammad Nurkhoiron Pelapor Khusus Hak-hak Minoritas Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2012-2017 8 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3