Secara organisasional, Pelapor Khusus merupakan unit kerja yang dibentuk di bawah
Peraturan Tata Tertib Komnas HAM 2012-2017. Pelapor Khusus hak minoritas ditetapkan
dalam Sidang Paripurna dengan Keputusan No. 08/SP/VII/2013 dalam Keputusan Nomor 19.
Selanjutnya, Komisioner Muhammad Nurkhoiron ditugaskan untuk menyampaikan kertas posisi
tentang urgensi membentuk Pelapor Khusus Hak Minoritas. Kertas posisi disampaikan dalam
sidang Paripurna berikutnya dan diterima berdasarkan keputusan Sidang Paripurna Komnas
HAM No. 05/SP/V/2014, Keputusan No.30. Sidang Paripurna memberi mandat kepada Pelapor
Khusus untuk membentuk tim kerja dengan memaksimalkan fungsi Subkomisi sebagaimana
diatur dalam UU No.39 Tahun 1999, yaitu fungsi Pemantauan, Mediasi, Pengkajian dan Penelitian,
serta Penyuluhan. Dalam menjalankan tugasnya, Pelapor Khusus memiliki kewenangan memilih
staf dari lintas Subkomisi. Di akhir tugasnya, Pelapor Khusus harus mempertanggungjawabkan
capaian tugasnya ke Sidang Paripurna. Sayangnya Peraturan Tata Tertib Komnas HAM tidak
mengatur secara rinci bagaimana mekanisme pembentukan Pelapor Khusus dan pola dukungan
anggarannya. Pada dasarnya, Pelapor Khusus bekerja berdasarkan rencana-rencana yang
diusulkan sebagaimana digambarkan dalam kertas posisi yang disampaikan di sidang paripurna.
Pelapor Khusus, dalam tugas-tugasnya didukung oleh Desk khusus Minoritas. Desk
khusus ini dibentuk agar mampu menjabarkan dan memperluas cakupan masalah dan intervensi
terhadap kasus-kasus pelanggaran hak minoritas. Salah satu yang dilakukan oleh Desk ini adalah
memasukkan kelompok minoritas berbasis perbedaan abilitas (kecakapan) untuk penyandang
disabilitas (sering juga disebut ‘difabel’ different abilities – kecakapan yang berbeda) dan
berbasis identitas jender dan orientasi seksual untuk kelompok LGBTI (Lesbian, Gay, Bisexsual,
Transgender, Intersexual). Setidaknya terdapat dua pertimbangan kenapa dipilih lima kelompok
minoritas ini. Pertama, kelima kelompok ini sudah dicantumkan sebagai sasaran kebijakan di
beberapa Departeman atau Kementerian. Ini artinya, lima kelompok minoritas ini sudah masuk
ke dalam diskursus kebijakan Negara. Lembaga-lembaga pemerintah juga sudah memperoleh
mandat tanggung jawab untuk menjadikan mereka sebagai sasaran kebijakan.
Dalam pertemuan Kelompok Diskusi Terfokus yang diprakarsai oleh Pelapor Khusus
ditemukan fakta-fakta bahwa masing-masing Kementerian yang memiliki sasaran kerja bagi
kelompok minoritas tidak terkoordinasi satu sama lain. Mereka memiliki definisi operasional
sendiri-sendiri dengan program sektoral yang tidak didasarkan pada pemenuhan hak asasi
manusia. Kedua, kelompok-kelompok minoritas ini hingga hari ini masih mengalami apa yang
disebut sebagai marginalisasi dan dalam banyak hal beberapa sumber menyebutkan mereka
masih menjadi sasaran persekusi. Pelapor Khusus telah bekerja dengan beberapa jaringan
LGBTI terlibat menangani kasus-kasus korban diskriminasi berbasis identitas jender dan
orientasi seksual. Salah satunya, membangun kerjasama dengan Jaringan Arus Pelangi. Selain
itu, sejumlah lokakarya, pelatihan dan seminar juga dilakukan bekerja sama dengan UNDP. Desk
khusus ini juga berperan sebagai pusat informasi dan pengetahuan terkait isu-isu minoritas di
Indonesia sekaligus menjadi simpul pertemuan berbagai jaringan kelompok minoritas yang ada.
Dalam menjalankan mandatnya, Pelapor Khusus menetapkan prioritas kerja berdasarkan
pada kapasitas kelembagaan Komnas HAM. Pertama, Pelapor Khusus berinisiatif untuk
memaksimalkan mandat Komnas HAM berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 97 yang
menyatakan, “Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah
Agung”. Berdasarkan mandat ini, Pelapor Khusus dapat menyiapkan Laporan Tahunan terkait
perkara-perkara yang berhubungan dengan kelompok minoritas. Adanya Laporan Tahunan
mengenai kondisi hak minoritas di Indonesia juga dianggap membantu para pihak memahami
persoalan yang dihadapi kelompok minoritas. Informasi ini dapat digunakan sebagai referensi
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
7