MINORITAS; Mengingat tidak mudah untuk membuat membuat definisi tersebut dan juga tidak sederhana resiko yang mungkin terjadi jika definisi dibuat secara sembarang, maka penyusunan definisi tersebut sekurang-kurangnya dapat menyebutkan unsur–unsurnya saja, dengan mempertimbangkan hal-hal utama yang menjadi kata kuncinya, antara lain: a. Secara leksikal, istilah ‘minoritas’ dapat dipahami sebagai jumlah (populasi) yang lebih sedikit dari sebuah jumlah (populasi) yang lebih besar secara keseluruhan (di tingkat nasional). b. Selain bersifat numerik, minoritas juga dapat diartikan sebagai tidak dominan, dan mendapat perlakuan yang merugikan atau berada dalam situasi yang tidak diuntungkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tulisan ini hendak memotret persoalan hak-hak kelompok minoritas secara lebih terperinci berdasarkan konteks sejarah, pengalaman, dan kerentanan yang dialami. Ruang lingkup kelompok minoritas yang ditawarkan untuk konteks Indonesia adalah: a. Kelompok Minoritas Ras b. Kelompok Minoritas Etnis c. Kelompok Minoritas Agama dan Keyakinan d. Kelompok Minoritas Penyandang Disabilitas e. 6 Kelompok Minoritas Orientasi Seksual dan Identitas Jender UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3