publik, masalah-masalah keimigrasian dan pengungsi, serta berbagai hak dasar lainnya. Mereka dianggap sebagai patologi sosial atau “pesakitan” dalam masyarakat dan dianggap berpotensi mengganggu ketertiban sosial. Selain pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan dan bertempat tinggal, banyak terjadi pula pelanggaran HAM terkait dengan akses terhadap keadilan. Sesungguhnya HAM adalah untuk semua orang, tanpa kecuali. Namun, baik perempuan, laki-laki dan orang-orang yang seksualitasnya tidak sesuai dengan norma-norma yang kebanyakan atau dominan masih menghadapi pemerkosaan, penyiksaan, pembunuhan, kekerasan, dan penyerangan karena orientasi seksual atau identitas jender mereka’. Hal ini menunjukan bahwa sekian banyak daftar pelanggaran HAM bisa mengenai komunitas LGBTI yang masuk melalui pintu orientasi seksual dan identitas jender. Penyebutan LGBTI sendiri mempunyai sejarah yang panjang. Sebelum revolusi seksual pada tahun 1960-an, tidak ada kosakata non-peyoratif untuk menyebut kaum yang bukan heteroseksual. Kala itu, istilah terdekat yang dipakai sebagai identitas orientasi, adalah “jender ketiga”. Betapapun kala itu menemukan bentuk penyebutan, akan tetapi tahun 1860-an pelbagai kalangan akademisi dan aktivis menolak.130 Penolakan istilah tersebut, karena sebagian besar kalangan lebih menggunakan istilah “homoseksual”. Istilah homosekual diterjemahkan secara harfiah adalah “sama jender” yang merupakan gabungan imbuhan awal Yunani, homo berarti “sama” dan asas Latin sex berarti “seks.” Istilah homoseksual pertama kali diterbitkan secara tercetak dalam pamflet Jerman yang diterbitkan pada 1869 oleh novelis Karl-Maria Kertbeny, kelahiran Austria. Selain itu, di Indonesia masih banyak regulasi yang sangat berpotensi merenggut hak-hak dasar kelompok LGBTI, misalnya, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua UU tersebut tidak memberikan ruang bagi penikmatan hak-hak dasar kelompok LGBTI, dan justru mereka menjadi sasaran pemidanaan berdasarkan orientasi seksual Pertentangan penggunaan istilah “jender ketiga” atau “homoseksual” seolah tidak berujung. Betapapun sama-sama mempunyai pandangan, akan tetapi pada 1950-1960, kedua istilah tersebut dianggap masih berkonotasi negatif. Kemudian, tahun 1970-an dikenal istilah “gay” untuk menyebutkan laki-laki yang mempunyai orientasi seksual kepada sesama lakilaki dan “lesbian” untuk menyebut perempuan yang orientasinya kepada sesama perempuan. Penggunaan kedua istilah ini semakin familiar di kalangan masyarakat saat terbentuk komunitas lesbian. Hal ini ditandai dengan usaha Daughters of Bilitis memperjuangkan isu feminisme dan hak kaum gay sebagai prioritas.131 Betapapun istilah identitas orientasi ditemukan, permasalahan tidak berakhir. Pasalnya, kelompok biseksual dan transjender juga menuntut agar “identitas” mereka diakui dalam komunitas yang lebih besar. Tuntutan tersebut awalnya disetujui oleh komunitas lesbian maupun gay. Akan tetapi setelah euforia kerusuhan Stonewall mereda, dimulai dari akhir 1970-an dan awal 1980-an, terjadi perubahan pandangan. Beberapa kelompok gay dan lesbian menjadi kurang menerima kaum biseksual dan transjender. Kaum transjender dituduh terlalu banyak membuat stereotip, sedangkan biseksual dianggap hanyalah gay atau lesbian yang takut untuk mengakui identitas seksual mereka. Apapun pertentangan dalam berbagai komunitas ini, pada tahun 1990, seolah menjadi kesepakatan bersama menggunakan istilah LGBTI. Istilah ini 130 131 Ross, E. Wayne (2006). The Social Studies Curriculum: Purposes, Problems, and Possibilities. SUNY Press. ISBN, 0791469093. Diakses tanggal 24 Januari 2015. Carpenter, Edward, 1908. The Intermediate Sex: A Study of Some Transitional Types of Men and Women SUNY Press. ISBN, 0791469093. Diakses tanggal 24 Januari 2015. 96 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents