KELOMPOK MINORITAS BERBASIS ORIENTASI SEKSUAL DAN IDENTITAS JENDER Konsep Umum, Pengertian dan Cakupan Hak Jaminan hak bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas jender sampai hari ini masih sangat kontroversial. Pelanggaran HAM berbasis orientasi seksual dan identitas jender kerap terjadi. Sekalipun sudah ada jaminan dalam Konstitusi dan berbagai UU yang menyatakan persamaan warga Negara di depan hukum, namun mereka yang memiliki orientasi seksual dan identitas jender di luar mayoritas akan menjadi sasaran persekusi. Tulisan ini hendak meninjau bagaimana kelompok ini mendapatkan memperoleh jaminan hak-haknya sebagaimana warga Negara lainnya. Fokus pembahasan akan ditujuka bagi kelompok LGBTI (lesbian, gay, biseksual, Transjender dan Interseksual) yang sehari-hari mengalami bukan hanya tindakan diskriminatif, namun juga berbagai kekerasan karena dianggap “menyimpang”. Apapun pertentangan dalam berbagai komunitas ini, pada tahun 1990, seolah menjadi kesepakatan bersama menggunakan istilah LGBTI. Istilah ini digunakan dengan tujuan untuk menekankan pada keanekaragaman “budaya yang berdasarkan identitas seksualitas dan jender”. Kadangkadang istilah LGBTI digunakan untuk semua orang yang tidak heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transjender. Maka dari itu, seringkali huruf Q ditambahkan agar “queer” dan orangorang yang masih mempertanyakan identitas seksual mereka juga terwakili. Secara umum, label “penyimpangan” terhadap identitas orientasi seksual menjadi titik awal rangkaian pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas jender dan orientasi seksual. Pelanggaran-pelanggaran HAM sangat mudah ditemukan dalam kehidupan sosial. Seolah menjadi kesadaran komunal baik negara maupun sipil, bahwa jaminan HAM hanya berlaku bagi orientasi seksual mainstream, yaitu heteroseksual, sedangkan bagi orientasi seksual nonmainstream dipandang diperbolehkan hak-haknya dikebiri atau dilanggar. Bahkan, pelanggaran terhadap kelompok LGBTI bisa berlapis-lapis. Seseorang yang diketahui gay misalnya, sudah pasti terancam karirnya dalam satu lembaga pekerjaan formal. Mereka akan mudah sekali menjadi sasaran putus hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Selain itu, seorang waria akan rentan terusir dari lingkungan keluarganya begitu dia mulai menunjukan identitasnya baik dalam perilaku maupun penampilan. Hal ini akan terus terulang, ketika gay atau waria tersebut pindah kerja di lembaga formal atau tinggal dalam masyarakat tertentu. Dalam beberapa temuan pelanggaran HAM LGBTI di masyarakat, juga sering ditemukan tidak adanya hak kebebasan mengemukakan pendapat dan berserikat, hak atas layanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas partisipasi UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 95

Select target paragraph3