template dan pelarangan pendampingan, petugas TPS terkesan mengarahkan pilihannya.127 Penikmatan untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Pemasungan atau pengisolasian Penyandang Disabilitas Mental marak terjadi hampir di seluruh provinsi Indonesia. Sebagaimana telah disebutkan diatas, data Kementerian Kesehatan pada 2013 menunjukkan 19 juta orang dengan gangguan jiwa. Mereka tinggal di tengah masyarakat, rumah sakit jiwa, dan beberapa institusi/lembaga yang dikelola swasta, dan kerap mengalami penyiksaan, pemaksaan pemulihan, kekerasaan fisik dan seksual.128 Beberapa kajian dan studi, mengidentifikasi 200 kasus pemasungan, salah satunya korban pemasungan selama 15 tahun.129 Pemasungan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat bahwa orang dengan gangguan jiwa adalah kutukan penuh dengan dosa dan keturunan setan. Konsekuensinya, masyarakat melakukan pemasungan, dan jika pun dilakukan upaya pemulihan dilakukan secara tradisional. Tidak heran di tengah masyarakat tumbuh institusi-institusi pemulihan orang dengan gangguan jiwa yang tidak menggunakan upaya medis dan psikiatri. Merujuk pada CRPD, pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa bertentangan dengan pasal 15 terkait Kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia; Pasal 16: Kebebasan dari eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan; Pasal 17: Melindungi integritas penyandang disabilitas, dan; Pasal 34: Habilitasi dan rehabilitasi. Pemasungan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat bahwa orang dengan gangguan jiwa adalah kutukan penuh dengan dosa dan keturunan setan. Konsekuensinya, masyarakat melakukan pemasungan, dan jika pun dilakukan upaya pemulihan dilakukan secara tradisional. Tidak heran di tengah masyarakat tumbuh institusi-institusi pemulihan orang dengan gangguan jiwa yang tidak menggunakan upaya medis dan psikiatri. 127 128 129 Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya, Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, September2012 Human Rights Watch, “Living in Hell: Abuses against People with Psychosocial Disabilioties in Indonesia”, USA, 2016 Ibid 94 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3