Kendala di lapangan yang menyebabkan penyandang disabilitas tidak
bisa memperoleh jaminan sosial, di antaranya, terkait akses memperoleh
program jaminan kesehatan yang sangat tergantung pada organisasi
berbasis disabilitas (DPO). Selain itu juga program pelayanan tidak
memberikan akses bagi penyandang disabilitas, belum adanya basis hukum
yang kuat yang mengatur implementasi program, terutama di tingkat
kabupaten/kota, serta masih adanya stigma negatif petugas terhadap
penyandang disabilitas.
Akses terhadap Layanan Sarana dan Prasarana Publik. Terkait akses layanan publik
bagi penyandang disabilitas pada dasarnya berangkat dari prinsip kesempatan yang sama bagi
semua orang untuk beraktivitas di ruang publik. Prinsip ini,membawa penekanan pada disain
universal (Universal Design) bagi semua elemen fasilitas atau infrastruktur yang ada. Dalam
rangka mewujudkan disain universal tentunya harus melibatkan regulasi dan mencakup banyak
sektor.Hasil Survey Sosial Ekonomis Nasional (Susenas) tahun 2012,118 misalnya, menyebutkan
bahwa layanan publik yang dapat diakses penyandang disabilitas masih sangat minim. Kondisi
tersebut tidak lain karena layanan publik itu sendiri yang tidak dirancang secara universal.
Salah satu gambaran tantangan bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengakses
fasilitas dan insfrastruktur di Jakarta adalah melalui program Jakarta Barrier Free-Tourism
(JBFT).119DKI Jakarta yang sudah memiliki Peraturan Daerah khusus mengenai aksesibilitas
penyandang disabilitas kenyataannya sampai saat ini masih mengalami kesulitan untuk
mewujudkannya. Melalui program JBTF, terungkap kesulitan besar untuk menentukan rute
perjalanan yang aksesibel. Jalur pejalan kaki atau pedestrian yang sempit dan tidak rata, juga
pedagang kaki lima yang menempati jalan pejalan kaki membuat pejalan kaki dan pengguna
kursi roda tidak memungkinkan menggunakan fasilitas tersebut secara aman dan nyaman.
Bangunan Gedung yang Aksesibel. Pasal 31 UU Nomor 28 tahun 2011 tentang Bangunan
Gedung telah mengatur bahwa semua gedung dan penggunaannya untuk kepentingan umum
diharuskan menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Pasal 46 UU ini juga mengatur
sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut. Salah satu provinsi yang disorot dalam kaitannya
dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas adalah provinsi DKI Jakarta.Provinsi ini sudah
memiliki Peraturan Daerah yang mengharuskan setiap gedung dapat diakses oleh penyandang
disabilitas.Namun demikian, secara umum bangunan gedung yang dapat dinikmati oleh
penyandang disabilitas masih sangat minim. Berbeda dengan hasil Susenas 2012 yang telah
disebut sebelumnya, hasil studi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), bangunan gedung
yang memberikan fasilitas khusus penyandang disabilitas di DKI Jakarta hanya tiga persen.120
Laporan pemeringkatan indeks aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di DKI
Jakarta tahun 2015, menunjukkan dari 25 gedung instansi pemerintahan secara keseluruhan
menunjukkan kategori kurang dan tidak aksesibel.121 Angka tertinggi di Rumah Sakit Umum
Daerah Cengkareng dengan indeks 2,93 (kurang aksesibel), dan terendah Plaza Semanggi dengan
indeks 1,87 (tidak aksesibel). 122 Dari hasil studi LBH di DKI Jakarta, dapat dikemukakan bahwa
118
119
120
121
122
Kritis, diambil dari Jurnal Disabilitas, Vol.2 No.2 Tahun 2015.
Badan Pusat Statistik, diambil dari http://microdata.bps.go.id/mikrodata/index.php/catalog/SUSENAS
Hari Kurniawan, “ Potret Aksesibilitas Infrastruktur Bagi Disabilitas (Merumuskan Kerangka Universal Design
Dalam Kebijakan Infrastruktur Kota di Indonesia)”, Jurnal Disabilitas Vol.2 No.2, hal 277
Rakyat merdeka, Fasilitas Umum Ibukota Masih Anaktirikan Penyandang Cacat: Cuma 3 persen Gedung Di
DKI Berfasilitas Khusus”, Rabu, 14 Desember 2011, diambil dari http//www.rakyatmerdekaonline.com/news.
php?id=48920
LBH Jakarta, “Fasilitas Pelayanan Publik DKI Jakarta Kurang Aksesibel’”, Diambil dari www.bantuanhukum.
or.id/web/fasilitas-pelayanan-publik
ibid
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
91