bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang sama sebagaimana mereka yang tidak
disabilitas.106
Terkait dengan Penikmatan Hak Atas Pekerjaan, Data Survey Sosial Ekonomi Nasional
(Susenas) 2012107 menyebutkan bahwa 74,4 persen penyandang disabilitas tidak memiliki
pekerjaan. Dengan demikian, hanya 25,6 persen yang bekerja, dan mereka bekerja menyebar di
berbagai sektor, seperti pertanian 39,9 persen, buruh 32,1 persen, Jasa 15,1 persen, pedagang/
wiraswasta 8,5 persen, pegawai swasta 2,1 persen, PNS/POLRI/TNI 1,3 persen, peternakan/
perikanan 1,0 persen, dan Pegawai BUMN/BUMD 0,1 persen. Menyimak angka hanya 25,6 persen
penyandang disabilitas yang bekerja, maka dapat dikatakan bahwa penyandang disabilitas
memiliki peluang yang kecil untuk menikmati hak atas pekerjaan. Selama ini, dalam upaya
memperoleh haknya atas pekerjaan, terdapat beberapa batu sandungan, salah satunya terkait
persyaratan sehat jasmani dan rohani. Persyaratan ini tercantum dalam beberapa peraturan
perundang-undangan, dan dijadikan acuan oleh beberapa instansi dan lembaga.Peraturan
dimaksud, antara lain UU Guru dan Dosen, UU Kepolisian, dan UU Peradilan Umum. Kasus yang
menimpa Mahendra Kuncoro, seorang tuna netra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi
salah satu contoh di mana syarat sehat jasmani dan rohani telah menghambat penyandang
disabilitas.108 Pada 2007, ia mengajukan diri untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
dan saat akan menjalankan tes kesehatan yang bersangkutan dinyatakan gugur karena tidak
dianggap sehat jasmani. Contoh lain menimpa Wuri Handayani di Surabaya, Jawa Timur, yang
ditolak mendaftar menjadi sebagai pegawai negeri sipil Kota Surabaya bagian akuntasi dan Nurul
Sa’idah yang ditolak menjadi Jaksa di Yogyakarta. Masih terkait kuota, surat edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang memberikan
kuota CPNS sebanyak 325 bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di instansi pemerintah di
seluruh Indonesia masih diabaikan. Hal ini terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan di mana kuota
bagi dua orang penyandang disabilitas untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak
digunakan Pemerintah Daerah setempat tanpa ada alasan yang jelas.109 Persoalan lain yang patut
dikemukakan terkait penikmatan hak atas pekerjaan adalah diabaikannya syarat akomodasi
yang wajar (reasonable accommodation) dan persamaan dalam hak-hak normatif tenaga kerja
penyandang disabilitas serta perlindungan dari kekerasan di tempat kerja.110 Fasilitas di tempat
bekerja yang dapat diakses oleh pekerja penyandang disabilitas adalah akomodasi yang wajar
dimaksud dan ini wajib disediakan oleh perusahaan sebagaimana termuat dalam pasal 67 UU No.
13 tahun 2013.Banyak kasus menggambarkan kesulitan pekerja penyandang disabilitas untuk
bekerja karena fasilitas yang tidak akses.111
Terkait kekerasan di tempat kerja, sampai saat ini memang belum ada data kuantitatif yang
dapat mendukung ada atau tidak adanya persoalan ini. Namun, salah satu kasus yang terangkat,
mengungkapkan pentingnya perhatian terhadap potensi kekerasan yang dialami penyandang
disabilitas. Perlindungan penyandang disabilitas dari kekerasan belum dilaksanakan sesuai
dengan amanat peraturan perundang-undangan, tepatnya pasal 67 UU Ketenagakerjaan yang
secara jelas mengatur mengenai perlindungan bagi penyandang disabilitas oleh perusahaan dari
tindakan kekerasan. Isu lain yang juga menjadi tantangan dalam penikmatan hak atas pekerjaan
bagi penyandang disabilitas adalah rentannya penyandang disabilitas mengalami putus hubungan
106
107
108
109
110
111
Tribunnews, “Besok Kaum Disabilitas akan desak Mendikbud Minta Maaaf Soal Syarat SNMPTN 2014”, 2014
Badan Pusat Statistik, diambil dari http://microdata.bps.go.id/mikrodata/index.php/catalog/SUSENAS
Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya,
Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, September2012
Koran Sindo, “Kuota CPNS Sulsel –Pemprov Abaikan Penyandang disabilitas”, Diambil dari http://koran-sindo.
com/node/338277
Hari Kurniawan, “Potret Kasus Tenaga Kerja Disabilitas di Indonesia”, Jurnal Disabilitas, Vol. 2 No.2, 2015, hal.193
Ibid
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
89