bahwa yang dimaksud kerugian yang dapat diminta penggantian itu tidak hanya berupa biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan
(konsten),atau kerugian yang sungguh-sungguh menimpa harta benda si
berpiutang (scaheden), tetapi juga berupa kehilangan keuntungan (inter
ressen) yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya si berhutang
tidak lalai (winstanderving)92.
C.2.3. PENYEMPITAN TAFSIR MUSYAWARAH
UU No. 2 Tahun 2012 mengatur mekanisme musyawarah dilakukan dalam dua hal yang meliputi musyawarah untuk menentukan lokasi
pembangunan dan musyawarah untuk menentukan bentuk dan/atau
besarnya ganti kerugian.
Dalam UU tersebut, mekanisme musyawarah dilakukan oleh Tim
Persiapan dalam Konsultasi Publik, yaitu proses komunikasi dialogis atau
musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Konsultasi Publik dilakukan untuk
mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang
Berhak. Sebagai sebuah proses komunikasi dialogis maka Konsultasi Publik
dapat dilakukan lebih dari satu kali, melibatkan semua Pihak yang Berhak
dan masyarakat yang terkena dampak. Undangan diajukan paling lambat
3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Konsultasi Publik dilakukan. Pelaksanaan Konsultasi Publik dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
yang dihitung mulai tanggal ditandatanganinya daftar sementara lokasi
rencana pembangunan. Setelah dilakukan Konsultasi Publik ada pihak yang
keberatan maka diajukan Konsultasi Publik ulang dengan jangka waktu pa
ling lama 30 (tiga puluh) hari. Jika setelah Konsultasi Publik ulang masih ada
yang keberatan maka Gubernur membentuk Tim Kajian Keberatan. Pada
tahap ini tim melakukan musyawarah kembali dengan pihak-pihak yang
mengajukan keberatan tersebut dengan jangka waktu penanganan paling
lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan93.
80
92. Keterangan tertulis kepada Komnas HAM tertanggal 24 Juli 2018
93. Julius Sembiring, Hukum Tanah dan Pengadaan Tanah, hlm. 7, Disampaikan kepada
Komnas HAM pada wawancara mendalam 25 Juli 2018 di Sekolah Tinggi Pertanahan
Nasional Yogyakarta (STPY)