kehilangan penghasilan, termasuk hilangnya potensi penghasilan; kerusakan moral; dan biaya yang diperlukan untuk bantuan hukum atau ahli,
obat-obatan dan layanan medis, serta layanan psikologis dan sosial.
Saniah (2010) menyebutkan bahwa dengan asas keadilan, kepada
masyarakat yang terkena pembebasan tanah atau pengadaan tanah diberikan ganti rugi yang dapat memulihkan kondisi sosial ekonominya, minimal setara dengan keadaan semula, dengan memperhitungkan kerugian
terhadap faktor fisik maupun non fisik. Kerugian fisik mungkin bisa dihitung
dan dinilai dengan materi, penebusannya pun dalam bentuk pemberian
ganti kerugian mungkin bisa diatasi. Pemulihan penderitaan non fisik tidak
cukup dengan hanya memberikannya kepuasan material, tetapi harus pula
dibarengi dengan kepuasan immateriel. Dupond (2008) menyatakan bahwa
kerugian non fisik (immateriel) jauh lebih sulit untuk ditentukan, dibuktikan
dan diukur. Tidak ada harga pasar yang obyektif, oleh karena itu, kerugian
non fisik hanya bisa diperkirakan secara subyektif87.
The Asian Development Bank’s Summary of the Handbook on Re
settlement: A Guide to Good Practice (1998, dalam FAO 2008) menyatakan
bahwa terdapat beberapa kerugian atas Costumary Right yang mungkin
membutuhkan kompensasi seperti dijelaskan pada tabel88:
Daftar Kerugian yang Membutuhkan Kompensasi Menurut ADB
Losses Of Customary Rights That May Require Compensation
(The Asian Development Bank’s Summary of the Handbook on Resettlement:
A Guide to Good Practice)
- Agricultural Land;
- House Plot (Owned Or Occupied);
- Business Premises (Owned Or Occupied);
- Access To Forest Land;
- Traditional Use Rights;
- Community Or Pasture Land;
- Access To Fishponds And Fishing Places;
78
- Income From Rent Or Sharecropping;
- Income From Wage Earnings;
- Income From Affected Business;
- Income From Tree Or Perennial Crops;
- Income From Forest Products;
- Income From Fishponds And Fishing Places;
- Income From Grazing Land;
87. Heniko Okada, Dkk, Model Penentuan Komponen Kerugian Non Fisik Dalam Pe
ngadaan Tanah Pembangunan Jalan, Jurnal Sosek Pekerjaan Umum, Vol. 7 No.1 April
2015, hlm. 3
88. Ibid, hlm.4