Kriteria ini yang belum sepenuhnya diatur dalam UU Nomor 2 Tahun
2012, meskipun dalam Pasal 52 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa
pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Apabila Instansi yang memerlukan tanah adalah Badan Hukum Milik
Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena akan kesulitan memenuhi
kriteria tidak mencari keuntungan seperti kegiatan pembuatan jalan tol, bandara, pelabuhan, infrastruktur minyak, gas dan panas bumi. Dengan perkembangan saat ini terdapat mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS)
Bentuk dari KPS salah satunya model pembiayaan alternatif yaitu BOT (Build
Operate Transfer)68 yang meliputi pengadaan barang, pembiayaan hingga pada
tahap pengoperasian. Meskipun demikian yang akan menjadi problem apabila
sebelum penyerahan kepada pemerintah objek rusak, hilang atau terbakar.
Secara hakekat, timbul pertanyaan apakah pembangunan infrastruktur tersebut termasuk kriteria pembangunan untuk kepentingan
umum, sehingga penyediaan tanahnya diperkenankan memakai instrumen
hukum pengadaan tanah? Apakah negara atas nama prinsip “hak menguasai negara” diperkenankan melakukan pengambil-alihan hak atas tanah
rakyatnya atas nama kepentingan umum? Dalam konsep negara kesejahte
raan (sebagai bentuk negara hukum dalam arti materil), negara memang
diharuskan berperan aktif untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, sehingga seringkali disebut sebagai welfare state69. Maria SW Sumardjono
menekankan meskipun negara terpaksa mengambil-alih hak atas tanah
orang lain, hal tersebut harus didasarkan atas 2 (dua) alasan70, yaitu:
68. BOT merupakan salah satu konsep dimana sebuah proyek dibangun dengan pembia
yaan yang akan ditanggung oleh pihak swasta atau merupakan sebuah kerja sama
antara pemerintah dan swasta. Akan tetapi, pihak yang menjadi pembiaya proyek
mempunyai hak untuk pengoprasian dan me ngambil manfaat dari proyek tersebut.
Pembiayaan dengan konsep BOD dapat dilakukakn dengan 2 cara yaitu pinjaman
(debt finance)dan pembiayaan penyertaan (equity investment).
69. Ida Nurlinda, 2009, Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum, Penerbit
Raja Grafindo, Jakarta: hlm. 15
70. Maria S.W. Sumardjono, 2015, Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah di Indonesia:
dari Keputusan Presiden sampai Undang-undang, Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta: hlm. 1
71