Berlandaskan parameter tersebut maka kemudian dilakukan
analisis dampak yang penting untuk mengukur sejauh mana kepatuhan
dan menjadikan HAM sebagai parameter pembangunan yang didasarkan
pada 3 (tiga) instrumen HAM62 yang kemudian diturunkan dalam tahap
pembangunan mulai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian akhir. Secara ringkas instrumen tersebut memiliki makna bahwa
dalam pembangunan, termasuk infrastruktur perlu dilihat dan dianalisis
dampak untuk menilai apakah63 :
a) Secara sosial, rakyat tidak kehilangan institusi dan jaringan sosial
yang bermanfaat.
b) Secara ekonomi, tidak lebih miskin secara materi maupun pe
ningkatan taraf hidup.
c) Secara politik, rakyat tidak kehilangan institusi yang dapat melindungi atau menyuarakan kepentingannya, dan
d) Secara ekosistem, rakyat tidak tercerabut dari rantai ekosistem
yang memenuhi kebutuhan hidup sehat dan murah. Jika terapksa
harus pindah wilayah tinggal, kerugian ekologis ini harus diperhitungkan penggantinya.
Dalam tataran implementasi, peraturan perundang-undangan
yang berubah-ubah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan
menimbulkan korban dari ketidakpastian hukum tersebut. Hal demikian
tentu harus dihentikan akibatnya tanpa menunggu korban lebih banyak
lagi dan kerugian lebih besar lagi, dan dapat berujung pada timbulnya
ketidakadilan agraria yang berujung pada pelanggaran HAM64.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam konteks bab ini akan membahas mengenai regulasi terutama UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum guna
mengidentifikasikan berbagai persoalan, hambatan, dan masukan dalam
perspektif ahli dan HAM. Hal itu semata-mata dilakukan agar pembangunan
infrastruktur yang sedang giat-giatnya dilakukan oleh pemerintah tidak menimbulkan efek pelanggaran HAM dan jika telah terjadi pelanggaran HAM
maka diperlukan mekanisme untuk pemulihannya, serta perbaikan regulasi.
62. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Perjanjian Internasional Hak-Hak Sipil dan
Politik, serta Perjanjian Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
63. Op.Cit, hlm. 11
64. Ida Nurlinda, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur, Disampaikan
pada wawancara Komnas HAM RI di UNPAD pada 8 Agustus 2018, hlm 2
67