Catatan terhadap musyawarah yang dipandang hanya formalitas
disampaikan oleh Sdr. Ade Kurniawan, LBH Makassar, terutama dalam
proses pengadaan tanah untuk Bendungan Karalloe, proses musyawarah
tidak dilakukan terbuka, dimana masyarakat tidak diberikan kesempatan
untuk menolak, harus menerima. Sedangkan tindakan penolakan dalam
musyawarah berakibat adanya stigmatisasi/ labelisasi PKI dan dilakukan
proses pidana dengan tuduhan yang mengada-ada.
Pembatasan terhadap substansi musyawarah terutama dalam
penentuan nilai ganti kerugian inilah yang menjadi sumber konflik agraria
di bidang infrastruktur, pandangan tersebut sepenuhnya disampaikan
oleh Prof. Arie S Hutagalung, ahli hukum agraria UI. Bahkan Prof. Farida
Patittingi, ahli hukum agraria UNHAS mendorong agar dalam proses
musyawarah ketika sudah ditetapkan lokasi ataupun hasil penilaian appraisal dilakukan secara subsatnsial, bukan prosedural semata agar proyek
pengadaan tanah segera selesai.
Dalam konteks musyawarah dalam pandangan Muhalis, BPN
Kanwil Sulawesi Selatan dan Iskandar Rahim, BBSW Kementerian PUPR
menilai bahwa apa yang menjadi substansi adalah penyampaian hasil
penilaian appraisal (KJPP), jika ada gugatan dipersilahkan mengajukan ke
pengadilan, misalnya terkait pembebasan Bendungan Paselloreng dinilai bahwa kebutuhan lahan sangat luas sekitar 7.000 Ha dan keinginan
masyarakat tidak semua harus diikuti. Demikian halnya Muhalis menegaskan bahwa jika ada masalah maka Panitia Penyediaan Tanah (P2T) akan
melakukan konsinyasi atau dengan kata lain meskipun ada permasalaahan
pembangunan tetap berjalan, tidak bisa ditahan.
Pendekatan berbeda dilakukan Pemkab Maros, Sulawesi Selatan,
melalui A. Hamil Mattolorang, Wakil Bupati Maros menegaskan bahwa
dalam pengembangan jalan poros Makassar – Parepare dari 21 titik permasalahan dalam pengadaan tanah bisa diselesaikan semua dengan
makanisme musyawarah, bahkan satu titik yang menyangkut pesantren dan
keagamaan dapat dilakukan perundingan sehingga tidak perlu dilakukan
konsinyasi. Pendekatan dan komunikasi yang intensif menjadi salah satu
kunci dalam proses musyawarah.
54