Catatan terhadap musyawarah yang dipandang hanya formalitas disampaikan oleh Sdr. Ade Kurniawan, LBH Makassar, terutama dalam proses pengadaan tanah untuk Bendungan Karalloe, proses musyawarah tidak dilakukan terbuka, dimana masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk menolak, harus menerima. Sedangkan tindakan penolakan dalam musyawarah berakibat adanya stigmatisasi/ labelisasi PKI dan dilakukan proses pidana dengan tuduhan yang mengada-ada. Pembatasan terhadap substansi musyawarah terutama dalam penentuan nilai ganti kerugian inilah yang menjadi sumber konflik agraria di bidang infrastruktur, panda­ngan tersebut sepenuhnya disampaikan oleh Prof. Arie S Hutagalung, ahli hukum agraria UI. Bahkan Prof. Farida Patittingi, ahli hukum agraria UNHAS mendorong agar dalam proses musyawarah ketika sudah ditetapkan lokasi ataupun hasil penilaian appraisal dilakukan secara subsatnsial, bukan prosedural semata agar proyek pengadaan tanah segera selesai. Dalam konteks musyawarah dalam pandangan Muhalis, BPN Kanwil Sulawesi Selatan dan Iskandar Rahim, BBSW Kementerian PUPR menilai bahwa apa yang menjadi substansi adalah penyampaian hasil penilaian appraisal (KJPP), jika ada gugatan dipersilahkan mengajukan ke pengadilan, misalnya terkait pembebasan Bendungan Paselloreng dinilai bahwa kebutuhan lahan sangat luas sekitar 7.000 Ha dan keinginan masyarakat tidak semua harus diikuti. Demikian halnya Muhalis menegaskan bahwa jika ada masalah maka Panitia Penyediaan Tanah (P2T) akan melakukan konsinyasi atau dengan kata lain meskipun ada permasalaahan pembangunan tetap berjalan, tidak bisa ditahan. Pendekatan berbeda dilakukan Pemkab Maros, Sulawesi Selatan, melalui A. Hamil Mattolorang, Wakil Bupati Maros menegaskan bahwa dalam pengembangan jalan poros Makassar – Parepare dari 21 titik permasalahan dalam pengadaan tanah bisa diselesaikan semua dengan makanisme musyawarah, bahkan satu titik yang menyangkut pesantren dan keagamaan dapat dilakukan perundingan sehingga tidak perlu dilakukan konsinyasi. Pendekatan dan komunikasi yang intensif menjadi salah satu kunci dalam proses musya­warah. 54

Select target paragraph3