Yusuf Supriana, Kasubag Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat mencatat akibat persoalan jangka waktu pendaftaran gugatan juga terjadi dalam proyek kereta cepat Jakarta – Bandung. Salah satu pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan yang memiliki SHGU dan terkena pembangunan proyek akan tetapi tidak menerima nilai ganti kerugian yang ditetapkan. Akibat kealpaan dalam memenuhi tenggat waktu tersebut maka gugatan diputuskan kalah tidak memenuhi syarat formil pengajuan gugatan. Untuk menyiasati persoalan jangka watu pengajuan gugatan yang sangat terbatas dan biasanya masyarakat baru mengadukan pada akhir tahapan, maka LBH Bandung melalui Direktur Willy Hanif menyampaikan bahwa objek gugatan dirubah dari sekedar penetapan lokasi dan ganti kerugian, menjadi hal lain yang lebih setrategis seperti di PLTU Cirebon mengenai RTRW karena luasannya melebihi 10 Ha dan PLTU di Indramayu mengenai ijin lingkungannya. Maria Ulfah, ahli hukum UNPAR dan Prof. Ida Nurlinda, ahli hukum agraria UNPAD juga menyoroti pengurangan hak untuk memperoleh keadilan dalam proses pengajuan gugatan, terutama di PTUN mengenai ijin lokasi/penetapan lokasi yang hanya 30 (tiga puluh) hari, padahal norma hukum TUN adalah 90 (sembilan puluh) hari. Apakah ketentuan ini berlindung di balik pengadaan anah untuk kepentingan umum sehingga melompat dari aturan yang sudah ada. Dengan percepatan tersebut, sa­ ngat berpotensi menimbulkan konflik di lapangan karena tidak cukup terlindunginya hak-hak pemegang hak atas tanah semula, khususnya terkait dengan besaran/jumlah ganti kerugian. Konflik mana mempunyai dampak sosial yang cenderung meluas dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. B.8. Formalitas Musyawarah dengan Masyarakat Persoalan musyawarah yang substanstif menjadi salah satu temuan di lapangan, baik yang mendorong agar musyawarah cepat dilakukan agar pembangunan tidak terhambat ataupun pihak-pihak yang melakukan kritikan terhadap mekanisme dan proses musyawarah yang dilakukan. 53

Select target paragraph3