Demikian dalam pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, juga masih adanya pelibatan aparat terutama oknum Kepala
Desa dan Kepolisian setempat, warga yang berjuang dalam proyek pembangunan infrastruktur untuk menyampaikan fakta bahwa banyak warga
yang berhak mendapat ganti kerugian tetapi tidak diberikan dan sebaliknya warga yang tidak berhak justru memperoleh ganti kerugian, akibat
tindakannya warga tersebut dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan
penipuan.
Di Jawa Barat dalam pandangan Gugum, LBH Bandung juga tidak
lepas dari masih adanya penggunaan aparat TNI dan Polri yang menjadi
pelindung (beking) dalam negoisasi dan pembayaran ganti kerugian, terutama dalam kaitan pembangunan Bandara Kertajati, Majalengka. Situasi
ini mirip dengan proyek-proyek yang berada di Tasikmalaya dan Ciamis
dimana masyarakat diminta rapat di Kantor Desa dengan membawa
identitas dan dalam kurun waktu 1-2 minggu diberikan tabungan yang
memuat ganti kerugian, dalam prosesnya melibatkan Tentara dan Polisi
agar masyarakat bersedia untuk menerima ganti kerugian.
Konflik dan kekerasan yang paling menonjol pada pengadaan
tanah untuk kepentingan umum di 2017 lalu adalah terkait Bandara NYIA,
Kulonprogo. Jogyakarta. Potensi ini kemungkinan akan terjadi kembali
mengingat masih adanya sekitar 33 KK yang dalam identifikasi Sujiastono
dan Didik Catur, PT. Agkasa Pura I masih bertahan di Mushola dan bulan
September 2018 akan dikosongkan. Dari jumlah tersebut, 2 (dua) atas
nama Ponirah dan Purwanto sudah mengambil ganti kerugian berupa
konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates dan mereka sudah membangun di
tempat yang baru, akan tetapi kedua orang itu seolah-olah belum menerima ganti kerugian.
Tindakan kekerasan yang dialami oleh warga yang menolak pembangunan Bandara NYIA pada Juni s.d 6 Juli 2018, dan 19-20 Juli 2018,
sudah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta, setelah melalui serangkaian pemeriksaan maka diterbitkan Laporan Nomor: 0191/
LM/XI//2017/YOG, dengan terlapor PT. Angkasa Pura (Persero), Kepolisian
Sektor Temon, PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta. Dalam kesimpulannya
dinyatakan bahwa telah terjadi mal-administrasi dalam bentuk penyimpa
51