Sdr. Hery Hermawan dan Asep Saifudin, Pemprov Jawa Barat
juga menyoroti persoalan ketidaksiapan anggaran yang berdampak pada
masyarakat terutama dalam masa tunggu pembayaran ganti kerugian dan
kelangsungan usaha masyarakat, sebagai contoh ketika akan dilakukan
proyek pembangunan/pelebaran jalan masyarakat menjadi kesulitan dalam
pengembangan usahanya/membangun, ketika sudah diplot untuk pemba
ngunan otomatis Pemda setempat sudah tidak menerbitkan ijin termasuk
IMB, padahal waktu atau kepastian pembangunan belum diketahui.
B.4. Eksistensi Makelar Tanah
Dalam ingatan publik selalu jamak bila setiap proyek pembangunan selalu melibatkan aktor-aktor yang memanfaatkan untuk kepentingan
ekonomi (keserakahan) terutama menyangkut dengan eksistensi para
makelar tanah. Meskipun sangat sulit bagi Pemerintah mengidentifikasi
dan memberikan proteksi kepada masyarakat yang terdampak.
Praktik tersebut tidak sepenuhnya dilakukan dengan membeli tanah
masyarakat menjelang proyek pengadaan tanah, sebagai contoh di Jawa
Barat untuk pembangunan Bandara Kertajati dalam pantauan Sdr. Gugum, LBH Bandung bahwa praktik makelar/percaloan dimulai dengan pola
pengurusan ganti kerugian dengan meminta menjadi kuasa hukum agar
ketika ganti kerugian dalam bentuk uang diberikan mendapat kompensasi
Rp. 5.000.000,00 perbidang.
Situasi yang sangat pelik adalah di Kabupaten Maros, Sulawesi
Selatan dengan cara yang “kasar” dan berujung pada tindak pidana yaitu
tindakan manipulasi baik oleh aparat pemerintah yang terlibat dalam pe
ngadaan tanah bersama-sama oknum masyarakat (H. Saung dan H. Syukri)
dengan membuat transaksi jual beli fiktif lahan milik H. Rombeng seluas
4.7 Ha. Saat ini lahannya akan digunakan untuk pembangunan run way
kedua bandara Sultan Hasanuddin, meskipun diakui bahwa pembayaran
salah sasaran dan berdasarkan putusan pengadilan terbukti terjadi tindak
pidana akan tetapi belum juga ada penyelesaian kasusnya.
Demikian halnya dalam pandangan Langgeng Subur, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekjen Kementerian Keuangan RI dalam persoalan
pengadaan tanah seringkali justru Bupati/Walikota atau Aparat Peme
47