Pengadaan Tanah. Sebetulnya besarnya ganti kerugian bidang per bidang tanah meliputi (a) tanah; (b) ruang atas tanah dan bawah tanah; (c)
bangunan; (d) tanaman; (e) benda yang berkaitan dengan tanah; dan/
atau (f) kerugian lain yang dapat dinilai. Termasuk dalam kategori huruf f
adalah ganti kerugian non fisik (immateriel) yang terdiri dari penggantian
terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan dalam bentuk uang (premium) seperti kehilangan pekerjaan atau
kehilangan bisnis termasuk alih profesi, kerugian emosional (solatium)
yang merupakan kerugian tidak berwujud yang dikaitkan dengan pengambilalihan tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal dari pemilik;
serta kerugian lainnya yang dapat dihitung meliputi biaya transaksi, bunga
(kompensasi masa tunggu), kerugian sisa tanah, dan jenis kerugian lainnya
yang dinyatakan oleh pemberi tugas dalam surat perjanjian kerja.
Sebetulnya sebagaimana disampaikan oleh Langgeng Subur, Kepala Pegawasan Profesi Kungan Kementerian Keuangan RI bahwa sudah
ada standar yang menyangkut dan mengatur penilaian para appraisal
KJPP yaitu SPI 306 yang diperbaharui dengan SPI 204/2018. Diakui bahwa dalam aplikasinya biasanya memang ada perbedaan penilaian akan
tetapi jika metodologi benar dan Daftar Nominatif yang disampaikan
Panitia Pengadaan Tanah (Satgas B) valid maka hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan andaikan teradpat perbedaan antar appraisal tidak
lebih dari 20% hasil penilaiannnya.
Akan tetapi, kondisi empiris di lapangan cukup bervariasi sehingga
menimbulkan berbagai konflik dan pengaduan, seperti di Sulawesi Selatan,
Yogyakarta dan Jawa Barat, terdapat faktor lain yang belum sepenuhnya
jelas terutama menyangkut aspek penilaian immateriel oleh Appraisal
(KJPP) yang selanjutnya dijadikan patokan dalam pemberian ganti kerugian.
Temuan di Jogyakarta dalam proses pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport secata tegas disampaikan oleh PT. Angkasa Pura
1 memperhitungkan apsek immateriel seperti menilai lebih rumah-rumah
yang memiliki keterkaitan atau dilewati Pangeran Diponegoro di sekitar
jalan Deandles, selain pemberian uang penggantian pendapatan tunggu
selama 6-9 bulan,dan berbagai nilai lainnya sehingga terjadi pembengkakan
anggaran pengadaan lahan dari Rp. 1.5 triliun menjadi Rp. 4.5 triliun.
40