Tabel 1: Data Kasus Infrastruktur Komnas HAM Tahun 2017 Jenis Infrastruktur Keterangan PLTA, PLTU, PLTMH, dan Jaringan Transmisi Listrik PLTU Patrol dan PLTU Kanci (Jawa Barat), PLTU Karo dan Jari­ ngan Transmisi Listrik (Sumatera Utara), PLTA Seko (Sulawesi Selatan), PLTA Pamona Utara (Sulawesi Tengah), PLTMH Katongan (Kalimantan Tengah) Bendungan Bendungan Paselloreng (Sulawesi Selatan) Waduk Waduk Lambo (Nusa Tenggara Timur), Waduk Kedung Ombo dan Waduk Cacaban (Jawa Tengah) Bandara Bandara Komodo (Nusa Tenggara Timur), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan). Bandara Mopah (Papua), Bandara Kulon Progo (DI. Yogyakarta) Pelabuhan Pelabuhan Pulau Wokam (Maluku) Jalan, Jalan Tol dan Jembatan Jalan Tol Cisundawu, Jalan Tol Cinere, dan Jalan Kutatandi­ ngan (Jawa Barat), Jalan Tol Pandaan- Malang (Jawa Timur), Jalan Raya Dusun Lamerang (Maluku), Jembatan Bahteramas (Sulawesi Tenggara), Jalan Tol Makassar (Sulawesi Selatan) Kereta Api Kereta Api Cepati (Jawa Barat) Normalisasi Sungai dan Saluran Irigasi Saluran Irigasi Citayam (Jawa Barat), Normalisasi Banjir Kanal Timur (DKI. Jakarta) Kantor dan Prasarana Pemerintah Kantor Pemkab. Sumedng (Jawa Barat), Prasarana TNI Biak (Papua Barat) Reklamasi Kendari (Sulawesi Tenggara), Teluk Benoa (Bali) Pengembangan Kota Bima (Nusa Tenggara Barat) Sumber: Komnas HAM, Diolah Kembali. Penolakan masyarakat atau badan usaha yang paling banyak terjadi karena masalah ganti rugi (tidak ada ganti rugi atau nilainya yang terlalu kecil), 67,65%. Kemudian berikutnya terkait pneyelesaian kepemilikan, 17,65%. Ada juga menolak dengan alasan ancaman kerusakan lingkungan dan/ atau tanah ulayat. Dari berbagai alasan penolakan tersebut harus dicarikan solusi agar pemerintah ‘untung’ dalam progress pembangunan dan tertib adminsitratif. Sementara itu, bagi masyarakat terdampak, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-haknya harus terpenuh karena mereka adalah ‘pahlawan pembangunan’. 37

Select target paragraph3