Sementara itu, di Sulawesi Selatan itu terdapat beberapa PSN, terutama terkait dengan pembangunan waduk untuk mendukung ke­ tersediaan listrik dan pengaliran saluran irigasi pertanian, salah satunya Bendungan Paselloreng dan waduk (PLTA) Seko. Di provnsi ini ada 4 kasus yang masuk Komnas HAM, yaitu: 1. Kasus penolakan masyarakat adat Seko Sallombengang terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT Seko Power Prima di Kabupaten Luwu Utara; 2. Kasus pengadaan tanah dan persoalan ganti kerugian terhadap lahan seluas 1.300 Ha untuk Pembangunan Bendungan di Kabupaten Wajo; 3. Kasus pembayaran ganti kerugian dalam pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanudin di Kabupaten Maros an. H. Rombeng. 4. Kasus persoalan pembayaran ganti kerugian terhadap penggunaan lahan milik CT (Ahli Waris Intje) oleh Kementerian Pekerjaan Umum untuk proyek jalan tol Ujung Pandang di Kota Makassar. Hal lain yang menarik terkait PSN adalah pembangunan Bandara di Kulon Progo (DI. Yogyakarta) yang ditargetkan tahun depan sudah dapat beroperasi. Namun sampai saat ini masih da sekitar 33 KK yang masih menolak melepaskan hak atas tanahnya yang masih bertahan Mushola di lokasi proyek, sedangkan 121 perkara yang konsinyasinya belum diambil oleh masyarakat terdampak. 36

Select target paragraph3