BAB IV ANALISA DAN PEMBAHASAN A. GAMBARAN UMUM KASUS AGRARIA BIDANG INFRASTRUKTUR DI KOMNAS HAM Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019 seba­ gaimana ditegaskan dalam lampiran Perpres No. 2 tahun 2015, pemba­ ngunan infrastruktur diperluas, yaitu dengan penambahan 15 bandara baru, jalan dan jalan tol diperluas sebanyak 2.650 Km dan 1.000 Km, 24 pelabuhan, 49 waduk baru, 33 PLTA, jalur KA baru 3.258 Km, jaringan irigasi 1 juta Ha, dan lain sebagainya. Untuk mendukung pembangunan tersebut diperlukan jaminan ketersediaan lahan. Pembangunan infrastruktur seringkali memerlukan lahan yang relatif luas, namun ketersediaan lahan yang dikuasai peme­ rintah jumlahnya terbatas. Bidang-bidang tanah relatif sudah terbagi penguasaannya, sehingga untuk memperolehnya, pemerintah harus melakukan pengadaan tanah, yang sudah dikuasai atau dimiliki oleh warga masyarakat dengan hak atas tanah tertentu. Dalam implementasi pengadaan tanah tersebut, pemerintah dihadapkan pada berbagai kendala untuk mengeksekusi lahan-lahan masyarakat terdampak. Sementara di sisi lainnya dana pembangunan infrastruktur ini merupakan pinjaman pemerintah dari dalam dan luar negeri, sehingga proyek pembangunannya harus cepat berjalan. Akibatnya terjadilah sengketa antara masyarakat atau badan usaha dengan pemerintah. 32

Select target paragraph3