BAB IV
ANALISA DAN PEMBAHASAN
A.
GAMBARAN UMUM KASUS AGRARIA BIDANG INFRASTRUKTUR
DI KOMNAS HAM
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019 seba
gaimana ditegaskan dalam lampiran Perpres No. 2 tahun 2015, pemba
ngunan infrastruktur diperluas, yaitu dengan penambahan 15 bandara
baru, jalan dan jalan tol diperluas sebanyak 2.650 Km dan 1.000 Km, 24
pelabuhan, 49 waduk baru, 33 PLTA, jalur KA baru 3.258 Km, jaringan
irigasi 1 juta Ha, dan lain sebagainya.
Untuk mendukung pembangunan tersebut diperlukan jaminan
ketersediaan lahan. Pembangunan infrastruktur seringkali memerlukan
lahan yang relatif luas, namun ketersediaan lahan yang dikuasai peme
rintah jumlahnya terbatas. Bidang-bidang tanah relatif sudah terbagi
penguasaannya, sehingga untuk memperolehnya, pemerintah harus
melakukan pengadaan tanah, yang sudah dikuasai atau dimiliki oleh
warga masyarakat dengan hak atas tanah tertentu.
Dalam implementasi pengadaan tanah tersebut, pemerintah
dihadapkan pada berbagai kendala untuk mengeksekusi lahan-lahan
masyarakat terdampak. Sementara di sisi lainnya dana pembangunan
infrastruktur ini merupakan pinjaman pemerintah dari dalam dan luar
negeri, sehingga proyek pembangunannya harus cepat berjalan. Akibatnya terjadilah sengketa antara masyarakat atau badan usaha dengan
pemerintah.
32