Dalam konteks pembangunan sebelum dilakukan pengusiran paksa terutama yang melibatkan kelompok besar maka diperlukan prasyarat yaitu bahwa seluruh alternatif yang tersedia telah dijajaki dalam pembicaraan dengan orang-orang terimbas dengan tujuan untuk menghindari setidaknya meminimalkan penggunaan kekerasan. Demikian halnya pemulihan dan prosedur hukum harus disediakan bagi mereka yang terdampak perintah pengusiran. Setiap individu terkait mempunyai hak atas kompensasi yang layak untuk properti apapun, baik pribadi maupun nyata yang terimbas. Dampak pengusiran tidak boleh menjadikan individu-individu tidak berumah atau rawan terhadap pelanggaran HAM lainnya. Selain itu, Negara harus memaksimalkan sumber daya tersedia untuk memastikan bahwa perumahan, pemukiman atau akses alternatif50. Perlidungan prosedural yang tepat dan proses yang diharapkan adalah dua aspek penting dari hak asasi manusia, tetapi terutama pen­ ting dalam kaitannya dengan persoalan seperti pengusiran paksa yang secara langsung memunculkan sejumlah besar hak yang diakui dalam kedua Perjanjian Internasional atas Hak Asasi Manusia. Komite mempertimbangkan bahwa perlindungan prosedural yang harus diterapkan berkaitan dengan pengusiran paksa meliputi51: 1) Sebuah peluang atas pembicaraan yang tulus dengan orang-orang yang terimbas; 2) Pemberitahuan yang memadai dan rasional kepada semua orang yang terimbas mengenai jadwal pelaksanaan pengusiran; 3) Informasi mengenai pengusiran-pengusiran yang diajukan, dan, bilamana memungkinkan, mengenai fungsi alternatif dari tanah atau rumah itu, yang harus tersedia dalam waktu singkat bagi semua orang yang terimbas; 4) Khususnya jika melibatkan kelompok-kelompok masyarakat, para pejabat pemerintah atau wakil-wakil mereka harus hadir selama pelaksanaan pengusiran; 5) Semua orang yang melaksanakan pengusiran itu harus diidentifikasi secara tepat; 6) Pengusiran tidak boleh dilaksanakan dalam cuaca buruk atau pada malam hari kecuali memang dikehendaki oleh orang-orang yang terimbas; 30 50. Ibid, hlm. 251 dan 253 51. Ibid, hlm. 253

Select target paragraph3