Merujuk pada konsep dasar sebagaimana dimaksud, maka sebe­ tulnya pemba­ngunan dalam hal ini termasuk giatnya pengemba­ngan infrastruktur baik jalan, jembatan, waduk, pelabuhan dan termasuk bandar udara bertujuan untuk mewujudkan pemba­ngunan dan sekaligus pemerataan ekonomi. Tentunya, apabila proses tersebut dilakukan dengan tujuan episentrum kepentingan masyarakat dan ditunjang dengan pemberian kesempatan atau partisipasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Konsep yang sama dilakukan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, akan tetapi memiliki arti yang lebih luas dengan memfokuskan pada pengurangan angka kemiskinan, memberdayakan masyarakat, pemerataan dan pemulihan bagi warga terdampak. E. PENGUSIRAN PAKSA Salah satu isu yang krusial relasi pembangunan dan masyarakat adalah menyangkut pengusiran paksa. Dalam Komentar Umum 7 (1997) Hak atas Tempat Tinggal yang Layak: Pengusiran Paksa (Pasal 11 ayat (1)) Pejanjian Internasional atas Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, khususnya angka 7 memperlihatkan bahwa PBB telah mengantisipasi pengusiran paksa dengan dalih pembangunan. Pengusiran dapat pula berhubungan dengan konflik atas kepemilikan tanah, proyek-proyek pembangunan dan infastruktur, misalnya pembangunan bendungan atau proyek pembangkit energi bersekala besar, melalui ukuran-ukuran akuisisi tanah yang dikaitkan dengan penataan kota, pengosongan lahan untuk tujuan pertanian, spekluasi tanah yang tak terkendali, atau eveneven olahraga besar seperti olimpiade48. Praktik pengusiran paksa tersebut semakin meluas, di luar saling keterkaitan dan ketergantungan antara hak-hak asasi manusia, pengusiran paksa sering melanggar hak-hak lainnya. Dengan demikian, selain melanggar hak yang tercantum dalam perjanjian, praktik pengusiran paksa juga berakibat pada dilanggarnya hak-hak sipil, politik, misalnya hak untuk hidup, hak untuk dilindungi, hak untuk berkeluarga, privasi dan hak untuk mentaati kepemilikan secara tentram49. 48. Komnas HAM, Komenter Umum Kavenan Hak Sipil dan Politik, Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta, 2013, hlm. 247 49. Ibid, hlm. 248 29

Select target paragraph3