Pendekatan berbasis hak asasi diyakini membawa proses pembangunan kearah perubahan yang lebih efektif, lebih berkelanjutan, lebih rasional, dan lebih sungguh-sungguh karena akan meningkatkan partisipasi, kontribusi, dan akuntabilitas dengan mengidentifiasi secara spesifik tugas dan tanggung jawab Negara sebagai pemangku kewajiban hak asasi atas pembangunan46. Berdasarkan instrumen hak asasi manusia, maka Negara ditempatkan sebagai pemangku tanggung jawab (duty holder) dan me­ nempatkan masyarakat sebagai pemegang hak (right holder). Konsepsi ini menegaskan kembali bahwa Negara tidak memiliki hak yang hanya melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya (obligation and responsibi­lity) semata. Konsekuensinya apabila Negara mengabaikan dan/atau atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dikatakan telah melanggar hak asasi manusia. Secara ringkas dalam Deklarasi Hak Atas Pembangunan (diterima Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 41/128, 4 Desember 1986) telah menetapkan bagaimana prasyarat pembangunan berbasis HAM yaitu: 46. Ibid, hlm 19 27

Select target paragraph3