Sehubungan dengan hal di atas Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, mengatakan dengan dikuasainya suatu benda berdasarkan hak milik, maka seorang pemegang hak milik diberikan kewenangan untuk menguasainya secara tenteram dan untuk mempertahankannya terhadap siapapun yang bermaksud untuk mengganggu ketentramannya dalam menguasai, memanfatkan serta mempergunakan benda tersebut40. Secara khusus dalam Amandemen UUD 1945 mengakui hak atas tanah dalam berbagai kepentingan. Seperti sebagai hak milik yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang, hak untuk tempat tinggal. Demikian juga dengan berbagai aturan perundang-undangan lainnya yang mengakui hak atas tanah. Hak atas Tanah terkait dengan41 : Pertama, hak atas kepemilikan. Tanah adalah kepemilikan, baik kepemilikan atas tanah maupun kepemilikan akses terhadap tanah yang ada untuk berbagai kepentingan dan keperluan orang-orang yang mengaksesnya. Untuk hak kepemilikan akses, biasanya setiap orang atau masyarakat, mengambil keuntungan dari tanah untuk kelanjutan hidupnya, seperti air yang keluar dari sebuah ruas tanah untuk irigasi dan air minum sebuah komunitas; kekayaan tanaman dan binatang yang ada di atas tanah tersebut untuk makan, berobat, keseimbangan alam (mencegah banjir) untuk komunitas dan setiap orang yang ada di sekitarnya, atau akses disewa untuk tempat tinggal maupun tempat usaha. Sementara hak kepemilikan (yang bukan sekedar akses), terdiri dari berbagai jenis hak (hukum); seperti hak milik, hak masyarakat adat, hak guna pakai, dan berbagai hak lainnya. Jenis hak ini secara tegas diatur dalam Konstitusi Indonesia, Pasal 28H ayat 4 UUD 1945. Demikian juga dengan Perjanjian Internasional atas Hak Sipil dan Politik pasal 2 ayat (1) tentang hak milik. Kedua, hak atas rumah, kediaman dan pemukiman. Hak untuk bertempat tinggal merupakan hak dasar manusia yang termasuk dalam kebutuhan primer setiap manusia. Hal tersebut diakui dalam undangundang dasar 1945 pasal 28H ayat (1) yang menjelaskan, bahwa “setiap 22 40. Agus Operasi, Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Hak Atas Tanah yang Terkena Pembangunan Water Front City di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, 2009, UNDIP 41. Hak atas tanah adalah HAM diakses dari http://walhiaceh.or.id/hak-atas-tanahadalah-ham

Select target paragraph3