Sehubungan dengan hal di atas Kartini Muljadi dan Gunawan
Widjaja, mengatakan dengan dikuasainya suatu benda berdasarkan hak
milik, maka seorang pemegang hak milik diberikan kewenangan untuk
menguasainya secara tenteram dan untuk mempertahankannya terhadap
siapapun yang bermaksud untuk mengganggu ketentramannya dalam
menguasai, memanfatkan serta mempergunakan benda tersebut40.
Secara khusus dalam Amandemen UUD 1945 mengakui hak
atas tanah dalam berbagai kepentingan. Seperti sebagai hak milik yang
tidak boleh diambil secara sewenang-wenang, hak untuk tempat tinggal.
Demikian juga dengan berbagai aturan perundang-undangan lainnya
yang mengakui hak atas tanah. Hak atas Tanah terkait dengan41 :
Pertama, hak atas kepemilikan. Tanah adalah kepemilikan,
baik kepemilikan atas tanah maupun kepemilikan akses terhadap tanah
yang ada untuk berbagai kepentingan dan keperluan orang-orang yang
mengaksesnya. Untuk hak kepemilikan akses, biasanya setiap orang
atau masyarakat, mengambil keuntungan dari tanah untuk kelanjutan
hidupnya, seperti air yang keluar dari sebuah ruas tanah untuk irigasi
dan air minum sebuah komunitas; kekayaan tanaman dan binatang yang
ada di atas tanah tersebut untuk makan, berobat, keseimbangan alam
(mencegah banjir) untuk komunitas dan setiap orang yang ada di sekitarnya, atau akses disewa untuk tempat tinggal maupun tempat usaha.
Sementara hak kepemilikan (yang bukan sekedar akses), terdiri dari
berbagai jenis hak (hukum); seperti hak milik, hak masyarakat adat, hak
guna pakai, dan berbagai hak lainnya. Jenis hak ini secara tegas diatur
dalam Konstitusi Indonesia, Pasal 28H ayat 4 UUD 1945. Demikian juga
dengan Perjanjian Internasional atas Hak Sipil dan Politik pasal 2 ayat (1)
tentang hak milik.
Kedua, hak atas rumah, kediaman dan pemukiman. Hak untuk
bertempat tinggal merupakan hak dasar manusia yang termasuk dalam
kebutuhan primer setiap manusia. Hal tersebut diakui dalam undangundang dasar 1945 pasal 28H ayat (1) yang menjelaskan, bahwa “setiap
22
40. Agus Operasi, Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Hak Atas Tanah
yang Terkena Pembangunan Water Front City di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, 2009, UNDIP
41. Hak atas tanah adalah HAM diakses dari http://walhiaceh.or.id/hak-atas-tanahadalah-ham