Pelaksanaan pengadaan tanah dalam rangka pembangunan
infrastruktur atau fasilitas untuk kepentingan umum, dilakukan dengan
memperhatikan prinsip penghormatan, pemenuhan dan perlindungan
hak masyarakat dan untuk tingkat pertama ditempuh dengan cara
musyawarah langsung dengan para pemegang hak atas tanah38.
C.
HAM DALAM BIDANG PERTANAHAN
Muatan materi Hak Asasi Manusia (HAM) mengalami perkembangan signifikan dalam sistem hukum di Indonesia. Amandemen UUD
1945 khususnya dengan Pasal 28 A-J menegaskan bahwa HAM telah
menjadi nafas dan salah satu tanggung jawab untuk dipenuhi, dilindungi
dan dihormati. Tidak terkecuali persoalan yang menyangkut aspek hak
atas tanah menjadi hal substansial diatur. Dari segi hukum tanah, maka
kerangka dasar pembangunan hukumnya haruslah diletakan dalam
upaya mewujudkan cita-cita hukum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
yang menjadi dasar pembentukan hukum agraria nasional39.
Sebelum amandemen UUD 1945, pemikiran HAM dalam konstitusi yang berkaitan dengan bidang ekonomi praktis hanya 2 (dua) pasal
yaitu Pasal 27 ayat (2) yang mengatur hak atas penghidupan yang layak
dan Pasal 33 ayat (3) sebagaimana disebutkan di atas. Berbeda dengan
konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) justru lebih progresif dengan
khusus dalam Bab V tentang Hak-hak Dasar dan Kebebasan-kebebasan
Dasar mulai Pasal 7-33 diantaranya hak untuk memiliki milik; tidak boleh
dirampas milik secara sewenang-wenang; dan pencabutan hak untuk kepentingan umum tidak dibenarkan kecuali dengan mengganti kerugian.
Selain itu, perkembangan lain adalah lahirnya TAP MPR No. XVII/
MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam Piagam HAM khususnya Bab VIII tentang Hak atas Kesejahteraan dalam Pasal 32 mengatur
hak mempunyai hak milik dan tidak diambil secara sewenang-wenang,
Pasal 28 A-J UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
38. Tivanya Nikita Wangke, 2016, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepen
tingan Umum di Indonesia, Lex Administratum, Vol. IV No. 4, Hlm. 127
39. Op,cit hlm. 20
21