Indonesia, merupakan kekayaan nasional. Landasan adanya hubu
ngan hukum antara tanah dan subyek tanah, dimana Negara dalam
hal ini bertindak sebagai subyek yang mempunyai kewenangan tertinggi terhadap segala kepentingan atas tanah yang bertujuan untuk
kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pada tingkatan tertinggi, tanah
dikuasai oleh Negara sebagai organisasi seluruh rakyat.
b) Tanah yang dimiliki atau dikuasai seseorang tidak hanya mempunyai
fungsi bagi yang mempunyai atau menguasai hak itu saja tetapi juga
bagi bangsa Indonesia seluruhnya. Harus diusahakan adanya keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat;
c) Fungsi sosial hak atas tanah mewajibkan pada yang mempunyai hak
untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan sesuai dengan
keadaannya, artinya keadaan tanah, sifatnya dan tujuan pemberian
haknya. Hal tersebut dimaksudkan agar tanah harus dapat dipelihara
dengan baik dan dijaga kualitas kesuburan serta kondisi tanah sehingga kemanfaatan tanahnya dinikmati tidak hanya oleh pemilik hak atas
tanah saja tetapi juga masyarakat lainnya.
Hal tersebut menjelaskan bahwa tanah tidak hanya berfungsi bagi
pemegang hak atas tanahnya saja tetapi juga bagi bangsa Indonesia,
dengan konsekuensi bahwa penggunaan hak atas sebidang tanah harus
memperhatikan kepentingan masyarakat36.
Penerapan asas fungsi sosial hak atas tanah secara teknis
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk
Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Dalam undang-undang ini pe
ngadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan
tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak dalam bentuk
ganti rugi yang tidak berupa uang semata akan tetapi juga berbentuk
tanah atau fasilitas lain37.
20
36. Soedharyo Soimin, 1993, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
37. Andrio Firstiana Sukma, 2014, Kepemilikan Saham Sebagai Sala Satu Bentuk Ganti
Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan, Jurnal Sosek Pekerjaan Umum Vol. 6 No. 1.