Indonesia, merupakan kekayaan nasional. Landasan adanya hubu­ ngan hukum antara tanah dan subyek tanah, dimana Negara dalam hal ini bertindak sebagai subyek yang mempunyai kewenangan tertinggi terhadap segala kepentingan atas tanah yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pada tingkatan tertinggi, tanah dikuasai oleh Negara sebagai organisasi seluruh rakyat. b) Tanah yang dimiliki atau dikuasai seseorang tidak hanya mempunyai fungsi bagi yang mempunyai atau menguasai hak itu saja tetapi juga bagi bangsa Indonesia seluruhnya. Harus diusahakan adanya keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat; c) Fungsi sosial hak atas tanah mewajibkan pada yang mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan sesuai dengan keadaannya, artinya keadaan tanah, sifatnya dan tujuan pemberian haknya. Hal tersebut dimaksudkan agar tanah harus dapat dipelihara dengan baik dan dijaga kualitas kesuburan serta kondisi tanah sehingga kemanfaatan tanahnya dinikmati tidak hanya oleh pemilik hak atas tanah saja tetapi juga masyarakat lainnya. Hal tersebut menjelaskan bahwa tanah tidak hanya berfungsi bagi pemegang hak atas tanahnya saja tetapi juga bagi bangsa Indonesia, dengan konsekuensi bahwa penggunaan hak atas sebidang tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat36. Penerapan asas fungsi sosial hak atas tanah secara teknis ditetapkan dalam pera­turan perundang-undangan, salah satunya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Dalam undang-undang ini pe­ ngadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak dalam bentuk ganti rugi yang tidak berupa uang semata akan tetapi juga berbentuk tanah atau fasilitas lain37. 20 36. Soedharyo Soimin, 1993, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta. 37. Andrio Firstiana Sukma, 2014, Kepemilikan Saham Sebagai Sala Satu Bentuk Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan, Jurnal Sosek Pekerjaan Umum Vol. 6 No. 1.

Select target paragraph3