D. LOKASI PENELITIAN DAN INFORMAN Penelitian ini terfokus pada proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum terutama pembangunan infrastruktur yang meliputi sampling kasus yang diadukan, pola kasus, aktor yang terlibat dan aspek regulasi yang mengaturnya ditinjau dari prespektif HAM. Penelitian ini dilakukan di 3 (tiga) daerah dengan pertimba­ ngan khusus yaitu Jawa Barat karena jumlah kasus yang diadukan paling banyak dalam pembangunan infrastruktur, kemudian Sulawesi Selatan dengan kasus nomor dua paling banyak dan mewakili wilayah Indonesia Timur, sedangkan Yogyakarta di jadikan objek penelitian karena eskalasi kasus cukup menasional terutama dalam pembangunan bandara internasionalnya. Dalam observasi lapangan Tim melakukan melakukan permintaan keterangan dan informasi dari berbagai sumber, baik pemerintah, akademisi/ahli, pendamping, masyarakat korban dan instansi pengguna tanah untuk kepentingan umum.Untuk Sulawesi Selatan tim melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pem­kab Maros, Pemkab Luwu, Angkasa Pura I, jajaran Kementerian Pekerjaan Umum yang menangani permasalahan Bendungan dan Jalan Tol, Kanwil BPN Sulawesi Selatan. Sedangkan dari unsur masyarakat Tim meminta keterangan dari LBH Makassar, AGRA Sulawesi Selatan dan KPA Sulawesi Selatan. Untuk Jogyakarta, tim melakukan wawancara dengan Pemprov Jogyakarta, Pemkab Kulonporgo, Kanwil BPN Jogyakarta, Kantor Pertanahan Kulonprogo, Pengadilan Negeri Wates, Angkasa Pura 1, Kejaksaan Negeri Kulonprogo, dan Polres Kulonprogo, serta masyarakat yang masih menolak pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport. Di Jawa Barat tim melakukan wawancara dengan Pemprov Jawa Barat, Kanwil BPN Jawa Barat, Pemkab Sumedang, Kantor Pertanahan Sumedang, Depok, Indramayu, Cirebon, Bandung Barat, dan Kerawang, sedangkan bagi pendamping masyarakat menemui LBH Bandung. 12

Select target paragraph3