Dalam pembangunan infrastuktur tidak dapat dihindarkan kebutuhan lahan, modal, dan sumber daya yang besar. Hal ini tentu akan
melibatkan masyarakat secara luas yang akan mempengaruhi berbagai
aspek kehidupan yang bersinggungan dengan HAM. Data pengaduan tahun 2017 yang diterima Komnas HAM RI, data KPA dan pernyataan BPN
menunjukan bahwa konflik agraria terkait pembangunan infrastruktur
mengkonfirmasi kondisi tersebut dan perlu untuk mendapatkan repson
yang konstruktif dari pemerintah.
Menurut Sekjen KPA, Iwan Nurdin, akar persoalannya adalah
pemberlakuan Undang-undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan produk hukum turunannya. Sejak adanya beleid ini, perampasan tanah rakyat atas nama
pembangunan menjadi begitu mudah13.
Dalam aspek lain, Dr. Darwin Ginting, SH, MH, ahli hukum
agraria Sekolah Tinggi Hukum Bandung justru memberikan pandangan
bahwa giat-giatnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah saat ini
bisa berjalan efektif (pesat) terutama didukung mekanisme yang diatur
dalam UU Nomor 2/2012 tersebut14.
Untuk mencapai target di atas dan mengefektifkan waktu yang
tersedia, pemerintah melakukan berbagai kebijakan yang bersifat
akselerasi dengan mengaturnya dalam peraturan-peraturan tentang
kebijakan strategis nasional dan percepatan pembangunannya. Antara
lain Perpres No. 3 tahun 2016 jo Perpres No. 58 tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres No. 75 tahun
2014 jo Perpres No. 122 tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan
Infrastruktur Prioritas. Kebijakan-kebijakan ini membawa mengharuskan
pengaturan mengenai pengadaan tanah pun mengalami penyesuaian.
Perpres No. 71 tahun 2012 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 2
tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, telah mengalami perubahan hingga 4 (empat) kali
(Perpres No. 40 tahun 2014, Perpres No. 99 tahun 2014, Perpres No. 30
tahun 2015 dan Perpres No. 148 tahun 2015)15.
6
13. Op,cit, www.tirto.id
14. Wawancara Komnas HAM pada 10 Agustus 2018 di Sekolah Tinggi Hukum Bandung
15. Ida Nurlinda, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur, Disampaikan pada
wawancara Komnas HAM RI di UNPAD pada 8 Agustus 2018, hlm 1