Dalam pembangunan infrastuktur tidak dapat dihindarkan kebutuhan lahan, modal, dan sumber daya yang besar. Hal ini tentu akan melibatkan masyarakat secara luas yang akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan yang bersinggungan dengan HAM. Data pengaduan tahun 2017 yang diterima Komnas HAM RI, data KPA dan pernyataan BPN menunjukan bahwa konflik agraria terkait pembangunan infrastruktur mengkonfirmasi kondisi tersebut dan perlu untuk mendapatkan repson yang konstruktif dari pemerintah. Menurut Sekjen KPA, Iwan Nurdin, akar persoalannya adalah pemberlakuan Undang-undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepen­tingan Umum dan produk hukum turunannya. Sejak adanya beleid ini, perampasan tanah rakyat atas nama pembangunan menjadi begitu mudah13. Dalam aspek lain, Dr. Darwin Ginting, SH, MH, ahli hukum agraria Sekolah Tinggi Hukum Bandung justru memberikan pandangan bahwa giat-giatnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah saat ini bisa berjalan efektif (pesat) terutama didukung mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 2/2012 tersebut14. Untuk mencapai target di atas dan mengefektifkan waktu yang tersedia, peme­rintah melakukan berbagai kebijakan yang bersifat akselerasi dengan mengaturnya dalam pera­turan-peraturan tentang kebijakan strategis nasional dan percepatan pembangunannya. Antara lain Perpres No. 3 tahun 2016 jo Perpres No. 58 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres No. 75 tahun 2014 jo Perpres No. 122 tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Kebijakan-kebijakan ini membawa mengharuskan pengaturan mengenai pengadaan tanah pun mengalami penyesuaian. Perpres No. 71 tahun 2012 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, telah mengalami perubahan hingga 4 (empat) kali (Perpres No. 40 tahun 2014, Perpres No. 99 tahun 2014, Perpres No. 30 tahun 2015 dan Perpres No. 148 tahun 2015)15. 6 13. Op,cit, www.tirto.id 14. Wawancara Komnas HAM pada 10 Agustus 2018 di Sekolah Tinggi Hukum Bandung 15. Ida Nurlinda, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur, Disampaikan pada wawancara Komnas HAM RI di UNPAD pada 8 Agustus 2018, hlm 1

Select target paragraph3