frastruktur tersebut, salah satu yang harus dipersiapkan adalah jaminan ketersediaan tanah, yang dilakukan melalui pembentukan bank tanah dan alokasi khusus untuk pengadaan tanah6. Meskipun demikian masihlah perlu di lihat apakah setiap proyek yang masuk dalam PSN otomatis merupakan kepentingan umum yang memiliki konsekuensi dalam aspek pengadaan tanah yang menjadi sumber konflik. Beragam permasalahan menyertai proses pengadaan tanah itu sendiri, terutama masalah pemberian ganti kerugian kepada pemilik tanah semula. Hal demikian seringkali menimbulkan konflik dan/atau sengketa yang tidak jarang menimbulkan pula berbagai bentuk pelanggaran HAM7. Bukan hanya Komnas HAM RI yang menerima dan menangani aduan terkait konflik agraria yang berbasis pembangunan infrastruktur. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sejak 2013, pembangunan infrastruktur kerap jadi akar persoalan konflik lahan dan seba­ nyak 105 konflik agraria yang disebabkan proyek infrastruktur. Tahun 2014, angkanya melonjak dua kali lipat lebih, menyentuh 215 konflik. Sedangkan 2015 konflik lahan pada proyek infrastruktur turun menjadi 70 kasus. Jika di tahun 2016 sebanyak 100 kasus infrastruktur8 , maka pada 2017 jumlah kasus infrastruktur menjadi 94 konflik9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah cq. Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I, Supardy Marbun, SH., M.Hum menyatakan bahwa jumlah pengaduan yang diterima oleh BPN terkait dengan pemba­ngunan infrastruktur lebih banyak dibandingkan data Komnas HAM10. 4 6. Ida Nurlinda, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur, Disampaikan pada wawancara Komnas HAM RI di UNPAD pada 8 Agustus 2018, hlm 1 7. Ibid, hlm. 1 8. Catatan Akhir Tahun 2016 Konsorsium Pembaruan Agraria, diakses dari https://issuu. com/ konsorsium pembaruanagraria/docs/laporan akhir tahun 2016 final pri 9. KPA Launching Catatan Akhir Tahun 2017, diakses dari https://www.kpa.or.id/news/ blog/kpa-launching-catatan-akhir-tahun-2017 10. Disampaikan kepada Komnas HAM pada Kajian Agraria berkenaan dengan Pemba­ ngunan Infrastruktur di Indonesia, Jakarta, 21 Mei 2018

Select target paragraph3