pasar itu? Satu, adalah nilai pasarnya, yang kedua adalah kerugian-kerugian
yang ditanggung oleh para pihak yang terdampak. Jika diberi uang, maka si
pemilik tanah tidak menjadi lebih baik. Dalam Undang-Undang Nomor 2
dikatakan, harus memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Jadi ini yang
sebenarnya dilakukan oleh para penilai. Satu lagi, untuk tanah yang di depan?
Kenapa? Karena memang yang dinilai secara individual. Ini yang secara orang
susah untuk menerimanya. Kok tetangga saya dinilainya Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) tapi saya cuman Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kan
saya tetangga-an? Nanti Pak Alen mungkin bisa menjelaskan terkait ini, yang
penting bagaimana data itu.
Ini yang mungkin kita sorot. Di dalam Undang-Undang Nomor 2, tahapan
penilai itu sebenarnya waktu di tahapan pelaksanaan. Waktu kita melakukan
penilaian kita ditunjuk oleh BPN. BPN menunjuk berdasarkan hasil tender
yang dilakukan. Untuk data, dapatnya dari BPN berbentuk data normatif.
Sesungguhnya kami yang melakukan penilaian dikasih waktu untuk
menyelesaikan permasalahan sebesar apapun itu adalah 30 hari. Begitu juga
dengan kawan-kawan BPN. Waktunya untuk menyiapkan fungsional itu juga
30 hari, dan yang menarik di sini, perencanaan dalam Undang-Undang itu
tidak dikasih batas waktu. Justru di sini lah pendapat saya sebagai penilai.
Kebetulan saya termasuk orang yang terlibat dalam penyusunan UndangUndang Nomor 2, dengan sengaja perencanaan tidak ditetapkan batas
waktunya karena supaya pembangunannya bisa lebih maksimal. Justru di sini
yang menjadi kunci masalah sebenarnya. Sebetulnya Undang-Undang Nomor
2 itu digunakan oleh penilai yang pasti terlibat tapi juga oleh konsultan
ekonomi. Karena dari konsultan ekonomi itu terdeteksi pihak-pihak yang
terdampak ini terkenanya apa saja, maka itu harus terdeteksi di dalam
perencanaan. Termasuk juga hal-hal mengenai lingkungan, misalnya adanya
situs sejarah. Nah, itu harus ada dalam tahap perencanaan sebetulnya. Tadi
mungkin sedikit yang saya sampaikan bahwa kita harus cari solusi. Kami
sekarang ini di penilai menangani beberapa masyarakat, apakah masyarakat
hasil penilaian itu setuju dengan hasil kami atau tidak. Tapi apakah kami nanti
bermasalah secara hukum. Karena yang paling ditakutkan oleh penilai
sekarang ini adalah laporan penilai besoknya, diperiksa oleh BPK terus
kemudian ada satu temuan yang salah kemudian polisi atau Jaksa masuk
bolak-balik dipanggil. Mohon maaf memang masih banyak kejadian di mana
laporan itu sifatnya rahasia. Tidak ada. Itu laporan sifatnya terbuka, tapi bukan
kami yang harus buka. Karena penugasan kami itu dapatnya dari BPN maka
itu tugasnya BPN. Dan untuk itu memang yang sering kali terjadi masalah
sosialisasi itu menjadi penting kenapa? Karena waktu penilai sudah
Hal| 97