pasar itu? Satu, adalah nilai pasarnya, yang kedua adalah kerugian-kerugian yang ditanggung oleh para pihak yang terdampak. Jika diberi uang, maka si pemilik tanah tidak menjadi lebih baik. Dalam Undang-Undang Nomor 2 dikatakan, harus memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Jadi ini yang sebenarnya dilakukan oleh para penilai. Satu lagi, untuk tanah yang di depan? Kenapa? Karena memang yang dinilai secara individual. Ini yang secara orang susah untuk menerimanya. Kok tetangga saya dinilainya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tapi saya cuman Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kan saya tetangga-an? Nanti Pak Alen mungkin bisa menjelaskan terkait ini, yang penting bagaimana data itu. Ini yang mungkin kita sorot. Di dalam Undang-Undang Nomor 2, tahapan penilai itu sebenarnya waktu di tahapan pelaksanaan. Waktu kita melakukan penilaian kita ditunjuk oleh BPN. BPN menunjuk berdasarkan hasil tender yang dilakukan. Untuk data, dapatnya dari BPN berbentuk data normatif. Sesungguhnya kami yang melakukan penilaian dikasih waktu untuk menyelesaikan permasalahan sebesar apapun itu adalah 30 hari. Begitu juga dengan kawan-kawan BPN. Waktunya untuk menyiapkan fungsional itu juga 30 hari, dan yang menarik di sini, perencanaan dalam Undang-Undang itu tidak dikasih batas waktu. Justru di sini lah pendapat saya sebagai penilai. Kebetulan saya termasuk orang yang terlibat dalam penyusunan UndangUndang Nomor 2, dengan sengaja perencanaan tidak ditetapkan batas waktunya karena supaya pembangunannya bisa lebih maksimal. Justru di sini yang menjadi kunci masalah sebenarnya. Sebetulnya Undang-Undang Nomor 2 itu digunakan oleh penilai yang pasti terlibat tapi juga oleh konsultan ekonomi. Karena dari konsultan ekonomi itu terdeteksi pihak-pihak yang terdampak ini terkenanya apa saja, maka itu harus terdeteksi di dalam perencanaan. Termasuk juga hal-hal mengenai lingkungan, misalnya adanya situs sejarah. Nah, itu harus ada dalam tahap perencanaan sebetulnya. Tadi mungkin sedikit yang saya sampaikan bahwa kita harus cari solusi. Kami sekarang ini di penilai menangani beberapa masyarakat, apakah masyarakat hasil penilaian itu setuju dengan hasil kami atau tidak. Tapi apakah kami nanti bermasalah secara hukum. Karena yang paling ditakutkan oleh penilai sekarang ini adalah laporan penilai besoknya, diperiksa oleh BPK terus kemudian ada satu temuan yang salah kemudian polisi atau Jaksa masuk bolak-balik dipanggil. Mohon maaf memang masih banyak kejadian di mana laporan itu sifatnya rahasia. Tidak ada. Itu laporan sifatnya terbuka, tapi bukan kami yang harus buka. Karena penugasan kami itu dapatnya dari BPN maka itu tugasnya BPN. Dan untuk itu memang yang sering kali terjadi masalah sosialisasi itu menjadi penting kenapa? Karena waktu penilai sudah Hal| 97

Select target paragraph3