Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jadi salah satu tugas dari penilai itu adalah penetapan kerugian yang layak
dan adil dan berhak dalam proses pengadaan tanah. Nah, ini yang menjadi
pintu utamanya bahwa apa sih yang diganti-rugi? Kalau kita lihat dalam
Undang-Undang Nomor 2 itu juga sudah jelas, yaitu tanah, benda di atas
tanah, bawah tanah, bangunan, tanaman, dan ini yang paling khas di
Indonesia adalah kita punya kerugian lain yang dapat dinilai. Di negara lain,
tidak ada yang seperti itu, hanya berapa tanahnya, luas bangunannya, fisiknya
selesai. Walaupun ada negara lain yang diganti 10 persen – 20 persen dan
seterusnya.
Nah, berapa kompensasi yang layak dan adil agar masyarakat bersedia? Tadi
sudah disampaikan bahwa kita butuh, cuman masalahnya berapa? Dan layak
atau tidak? kita ada standar penilaian, kita bilangnya, kita pakai bahasa nilai
penggantian wajar untuk kepentingan pemilik tanah bukan untuk kepentingan
pemilik proyek. Jadi, tidak terpengaruh misalnya, oh daerah ini nanti dijadikan
proyek yang paling strategis, nggak penting. Tapi penggunaan tanah saat ini
bagi si pemilik tanah saat ini. Karena ganti-rugi ini sifatnya bukan sesuatu
transaksi yang suka rela, maka nilai ganti kerugian itu pasti. Secara logikanya
pasti akan dibikinin transaksi yang biasa, transaksi yang biasa itu nilai pasar.
Bahkan nilai ganti-rugi pasti masih di atas nilai pasar. Apa sebenarnya isi nilai
Hal| 96