“Berapa kompensasi yang layak dan adil
agar masyarakat bersedia melepaskan
haknya”.
Standar Penilaian Indonesia
• Nilai Penggantian Wajar (Fair Replacement Value)
adalah nilai untuk kepentingan pemilik (value to the
owner) yang didasarkan kepada kesetaraan dengan
Nilai Pasar atas suatu properti,
• dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa
kerugian non fisik dari kepemilikan properti, yang
diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas
properti dimaksud.
• Nilai Penggantian Wajar diartikan sama dengan
Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam
UU No. 2 tahun 2012.
Hal| 92