pembangunan infrastruktur ini merupakan pinjaman pemerintah dari dalam dan luar
negeri, sehingga proyek pembangunannya harus cepat berjalan/dilaksanakan.
Akibatnya terjadilah sengketa antara masyarakat atau badan usaha dengan
pemerintah.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut, Komnas HAM RI menaruh perhatian serius
terhadap permasalahan ini, karena berpotensi terjadinya pelanggaran HAM dan
menciptakan konflik. Selain itu, regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan
kurang sensitif terhadap hak asasi manusia sehingga terjadi penurunan atas
pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Komnas HAM RI dengan
mandat dan kewenangan yang dimiliki mendorong pemerintah dan pemangku
kebijakan lainnya mengupayakan penyelesaian atas permasalahan dalam
pembangunan infrakstruktur khususnya jalan tol melalui mediasi yang berperspektif
hak asasi manusia sebagai alternatif dispute resolution.
Komnas HAM RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta
meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM memandang perlu untuk
melakukan pembahasan secara komprehensif dengan pihak terkait khususnya
pemerintah. Hal tersebut perlu dilakukan agar dalam pengadaan tanah khususnya
untuk pembangunan infrastruktur jalan tol, selaras dengan kewajiban pemerintah
untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
I.2. Tujuan Kegiatan
a. Memberikan pemahaman mengenai dampak pembangunan infrastruktur
khususnya jalan tol terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak
asasi manusia;
b. Mendorong peran aktif stakeholders (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Korporasi, NGO, dan Masyarakat) untuk menyelesaikan permasalahan bersamasama;
c. Mendorong Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mengambil
kebijakan yang berwawasan HAM dalam penyelesaian permasalahan
pembangunan infrastruktur khsusnya jalan tol sehingga dapat tercapai keadilan
sosial dan ekonomi;
d. Menemukan alternatif penyelesaian permasalahan di tingkat makro dan mikro;
e. Mengintegrasikan perspektif hak asasi manusia (Human Rights Based
Approach) dalam kebijakan pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol; dan
f. Menyusun strategi penyelesaian kasus-kasus yang berdimensi konflik sosial
untuk kemudian menyampaikannya kepada pemangku kewajiban sebagai acuan
dalam penanganannya.
Hal| 8