Kemudian ini ada dasar hukumnya tadi disebutkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2012, karena pengadilan itu Ibu-Bapak kalau kami memeriksa,
memutus perkara tidak lepas dari adanya peraturan-peraturan dasar
hukumnya, Perpres Nomor 21 Tahun 2013, kemudian Perma Nomor 3
Tahun 2016. Kenapa ada Perma Tahun 2012 ini, tidak mencantumkan,
memerinci mengenai hukum acaranya sehingga Mahkamah Agung
memberikan pedoman kepada hakim-hakim untuk memeriksa masalahmasalah ini dengan pengacara yang telah disebutkan di sini, makanya itu
tadi kenapa ada Perma. Kemudian kalau dikatakan tadi, kaitannya apa
dengan pengadaan tanah dan kepentingan umum dengan kaitannya
pembangunan, itu apa sih? Tahapan dalam pengadaan tanah pembangunan
untuk kepentingan umum itu penting. Pertama ada perencanaan, kemudian
persiapan, pelaksanaan dan kemudian penyerahan hasil. Dalam empat
tahap ini pasti ada usulan-usulan. Seperti konflik konsultasi publik yang ada
masalah-masalah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 itu sudah
mencantumkan konsultasi publik itu sudah diberi waktu dalam 60 hari,
kemudian nanti kalau tidak juga tercapai kesepakatan relokasinya maka
diperpanjang 30 hari. Kalau 30 hari masih tidak bisa, maka dibuatkan tim
khusus untuk mencari masalah-masalahnya, kendalanya dengan diadakan
musyawarah. Kalau tidak tercapai kesepakatan maka kembali lagi ke
Pengadilan. Jadi itu tahapan-tahapan Ibu dan Bapak sebelum sampai ke
Pengadilan. Sehingga Ibu dan Bapak bisa manfaatkan musyawarahmusyawarah ini. Ini kan melibatkan semua masyarakat di situ. Untuk
membuat keputusan saja harus ada studi kelayakan ada AMDAL, akhirnya
terbentuk adanya analisis lingkungan, sosial, budaya, keagamaan,
perekonomian, keamanan, semua ada di situ. Sebetulnya bisa dimanfaatkan
rangkaian itu kalau Ibu dan Bapak bisa mediasi.
Sekarang Mahkamah Agung sudah membuat banyak sekali mediasi, jadi
kalau ada suatu masalah tidak perlu sampai ke Pengadilan tapi bisa
diselesaikan. Itu sebetulnya celah yang baik kalau Ibu dan Bapak merasa
haknya terabaikan baru mengajukan gugatan ke Pengadilan. Terus
kemudian mengenai gugatan bentuk dan besaran ganti-rugi karena di situ
menyangkut kebijakan-kebijakan hukum, nah, itu pun dalam rangka
kepentingan pembangunan sudah dilakukan percepatan-percepatan. Bukan
berarti pengadilan itu juga mengabaikan hak Ibu dan Bapak karena asasasas itu juga sudah disebutkan, asas kemanusiaan, keadilan, keterbukaan,
kepastian hukum semua ada di situ. Sebetulnya kalau dikatakan, wah kami
tidak transparan misalnya, padahal tahapannya sebegitu bagus, lho. Tahaptahap appraisal bagaimana mencantumkan poin-poinnya ada di situ.
Hal| 72