III.3.2. Pembukaan Fasilitator Sdr. Eko Cahyono (Direktur Sajogyo Institute)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat pagi Ibu-Bapak sekalian, salam sejahtera untuk kita semuanya, terima
kasih para narasumber yang sudah hadir, Bapak-Ibu sekalian tamu undangan
yang saya hormati.
Senang sekali, tadi disebut oleh Pak Ketua Komnas HAM berkaitan dengan
fungsi Mediasi. Jadi, Komnas HAM mengajak musyawarah, kira-kira begitu, pak
ya. Ini salah satu budaya nusantara, mengajak musyawarah dalam konsultasi
nasional mengenai sengketa HAM terkait dengan pembangunan infrastruktur
khususnya jalan tol di Indonesia. Saya tidak akan mengulang pengantar yang
sangat baik tadi.
Pertama, saya akan menyampaikan kepada lima pemantik diskusi. Beliaubeliau ini para konsultan mungkin sekaligus narasumber juga. Tapi harapannya,
semua nanti bisa berinteraksi, bisa menyampaikan pandangan sebagaimana
harapan-harapan tadi. Sebelumnya kami perkenalkan dulu, Ibu-Bapak lima
pemantik diskusi sekaligus narasumber kita:
1. Ibu Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta Mahkamah Agung (MA RI);
2. Bapak Alen Saputra, S.H., M.Kn., Sesditjen Pengadaan Tanah Kementerian
ATR/BPN;
Hal| 57