dilakukan, tampak juga memang ada masalah juga di situ. Ini problem yang menarik untuk kita diskusikan bersama. Kemudian yang terakhir, tumpang tindih alas hak pemilikan lahan. Ini juga menjadi penemuan yang besar dalam menangani kasus ini. Bapak-Ibu yang saya hormati, kami sungguh sangat berharap dari pertemuan konsultasi nasional ini. Memang di dalam Undang-Undang itu mengatur bahwa Komnas HAM melakukan fungsi mediasi, dapat melakukan konsultasi kepada pemangku kepemimpinan. Semoga pertemuan ini bisa memberi pemahaman dampak dari sisi kemanusiaan terkait dampak pembangunan jalan tol. Sehingga diharapkan dengan pertemuan konsultasi nasional ini akan muncul titik keseimbangan. Satu sisi memang ada kebutuhan pembangunan jalan tol tapi pada sisi lain memang ada keharusan untuk menegakkan aspek keadilan dan kemanusiaan ini. Mungkin nanti dengan memohon bantuan dari pihak Pemerintah Provinsi, Daerah, Kabupaten/Kota bisa mendorong ke Pemerintah Pusat untuk bisa mengindahkan aspek HAM, karena memang institusi, memberikan kewajiban konstitusional dan ilegal untuk penghormatan, penegakan hak asasi manusia ini. Dan kemudian kami juga mengharap betul akan muncul ide, gagasan bahkan terobosan sehingga ini nanti bisa menjadi solusi yang terbaik. Saya kira itu terkait dengan substansi yang menjadi fokus bahasan kita. Saya sebagai tim mediasi sekali lagi terima kasih kepada Bapak-Ibu dan juga terima kasih khususnya bagian mediasi yang sudah bekerja menyiapkan pertemuan konsultasi nasional ini. Mohon maaf apabila ada kekurangan dalam pembicaraan ini. Demikian, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. *** Hal| 56

Select target paragraph3