kuat, bahkan ada juga yang tidak punya hak tapi secara de-facto memang
mereka sudah lama menempati lahan tersebut.
Kemudian berkaitan dengan hak atas kesejahteraan. Ada warga yang
terdampak oleh pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan jalan tol
ini, mereka menjadi kehilangan sumber mata pencahariannya, karena mereka
sudah sekian lama melakukan aktivitas untuk mendapatkan penghasilan. Nah
jadi, dengan mereka terkena dampak pembangunan jalan tol ini, mereka
bukan hanya tidak bisa menempati tempat tersebut, tapi jalan kehidupannya
jadi tercerabut. Jadi, mereka ini bukan hanya sekedar pindah ke tempat lain,
tetapi harus betul-betul memulai hidup baru. Nah, ini yang kemudian menjadi
sorotan.
Kemudian ada hak asasi atas lingkungan hidup. Proses pembangunan jalan
tol yang kurang mengindahkan sisi lingkungan hidup, disatu sisi sudah terkena
dampak lahan yang digunakan untuk pembangun jalan tol itu, di sisi lain juga
terkena dampak proses pembangunan jalan tol.
Selanjutnya Bapak-Ibu yang saya hormati, Bagian Mediasi juga sudah
melakukan konsultasi ke beberapa Pemerintah Daerah yang ada
pembangunan jalan tol. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada
beberapa daerah yaitu di Kalimantan Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta dan
Banten, salah satu temuan yang Komnas HAM dapatkan dalam kaitannya
permasalahan ini adalah perbedaan nilai ganti-rugi terhadap pemilik lahan. Ini
yang paling krusial sebetulnya karena warga ada yang merasa nilainya terlalu
rendah. Tetapi ini sudah diberikan atas dasar hasil appraisal yang sudah ada
aturannya.
Kemudian yang berikutnya kami temukan adalah tidak terdapat celah upaya
hukum bagi warga masyarakat terdampak pasca konsinyasi di pengadilan.
Mungkin dari peserta yang hadir dari pengadilan nanti bisa memberikan
prespektif terkait ini. Yang disampaikan dari Komnas HAM kepada warga
terdampak bahwa sudah ada aturannya, tetapi masyarakat merasa konsinyasi
itu bersifat memaksa tanpa ada ruang bagi mereka untuk negosiasi,
berkompromi pada titik nilai yang pas.
Kemudian lagi, yang kami temukan antara lain tidak tersosialisasikan dengan
baik tahapan-tahapan pembangunan jalan tol. Nah, ini juga pro-kontra.
Pemerintah yang melakukan pembangunan mengatakan sosialisasi sudah
dilakukan tetapi begitu mendetailkan bagaimana proses sosialisasi itu
Hal| 55