sekarang, di situ salah satu prioritas infrastruktur pembangunannya adalah pembangunan jalan tol. Dalam empat tahun ini sudah berjalan dan akan terus berlangsung lima tahun ke depan. Komnas HAM menerima pengaduan dari masyarakat terdampak terkait dengan pembangunan jalan tol ini. Saya sendiri sebagai mediator, dalam pertemuan-pertemuan itu menerima secara langsung dari warga terdampak bahwa mereka sebetulnya tidak menentang, tidak menolak pada satu sisi. Kemudian di sisi lain pemerintah juga menyampaikan tadi disebutkan oleh Pak Ketua, bahwa pemerintah juga tidak bermaksud untuk membuat warganya menjadi sengsara gara-gara karena ada pembangunan jalan tol. Jadi sebetulnya ada dua kutub yang punya semangat sama, tapi dalam empirik prakteknya muncul permasalahan. Nah, permasalahan ini yang kemudian dibawa oleh warga pengadu ke Komnas HAM. Yang diinginkan oleh warga, mereka ingin agar diperlakukan kemudian dicarikan penyelesaian semua masalah itu secara adil. Sementara dalam sisi lain, pemerintah juga menyampaikan meskipun mereka sebetulnya juga tidak bermaksud membuat warganya menjadi sengsara, tetapi pemerintah juga tidak bisa jauh dari seluruh regulasi yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. Di sinilah nyata sekali ada pertemuan kita untuk mendiskusikan bersama. Alhamdulillah dari stake holder terkait yang mewakili cukup representatif. Jadi, ini kesempatan yang berharga bagi kita semua untuk mendiskusikan, memikirkan bersama kira-kira titik keseimbangan apa yang bisa ditempuh sehingga disatu sisi kebutuhan untuk membangun jalan tol itu bisa terlaksana sementara dari sisi lain keharusan untuk menegakkan aspek keadilan dan kemanusiaan juga tidak dinafikan. Saya berharap dari pertemuan kali ini, Bapak-Ibu yang memang ahli dibidang masing-masing untuk bisa sharing-brainstorming sehingga kita bisa mendapatkan pencerahan bagaimana untuk mencapai solusi. Sebagaimana yang tampil di slide, tupoksi Komnas HAM dalam kaitannya dengan masalah pembangunan infrastruktur jalan tol ini, berdasarkan pengalaman kami dalam menangani sejumlah kasus, hak asasi manusia merupakan problem di lapangan. Warga menyampaikan, bahwa mereka tidak mendapat sosialisasi yang cukup/pas sehingga mereka merasa konstruksi yang tersistem itu seolah-seolah kejar target. Kemudian yang kedua adalah hak atas kepemilikan. Nah, ini memang, di level warga sendiri yang terdampak itu berbeda-beda. Ada memang mereka memiliki atas hak yang kuat berupa sertifikat hak milik kemudian ada juga yang warga atas haknya tidak terlalu Hal| 54

Select target paragraph3