Dyah Nans Setelah penetapan lokasi dan ditetapkan trase, apakah dimungkinkan tanah yang tidak masuk trase dilakukan ganti-rugi karena menerima dampak dari pembangunan? penyusunan perencanaan, untuk melihat ada investor atau tidak. Setelah data teknis detail dilakukan market sounding kedua. Kami bekerjasama dengan BKPM yang memiliki data investor. Apabila tidak masuk penlok, dilakukan pendekatan dengan Badan Usaha. Apabila tidak ada akses biasanya disampaikan melalui pemerintah daerah. Wilayah yang sudah terkena Penlok tidak boleh diperjualbelikan. Apabila tidak masuk trase perlu ada koordinasi dengan Pemerintah Daerah, karena bukan akses jalan nasional. Imelda Saragih Bagaimana proses terhadap tanah BMN? ganti-rugi Dari awal saat perencanaan sudah terindentifikasi apakah ada BMN atau tidak, apabila ada biasanya dipindahkan atau dibelokkan beberapa derajat, dijadikan fly over atau Underpass. Biasanya apabila melewati Instansi pemerintah atau BMN lebih rumit di Hal| 41

Select target paragraph3