terutama dalam penentuan penlok; 3. Pelaksanaan. Tahapan ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai pelaksana pengadaan tanah; dan 4. Penyelarasan hasil. Tahapan ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional bersama dengan instansi yang memerlukan tanah. Pendanaan pengadaan tanah berasal dari APBN yaitu menggunakan pendanaan dari BLU LMAN, APBD yang dapat dilaksanakan setelah ada Berita Acara Serah Terima tanah bebas 100%, dan BUMN atau BUMD. Kemudian disampaikan mengenai Kendala dalam Pengadaan Tanah. A. Pendanaan 1. Keterlambatan penggatian dana talangan; 2. Realokasi angaran membutuhkan birokrasi yang lama sehingga tidak selaras dengan dinamika pengadaan tanah; dan 3. Bangunan dan tanaman tumbuh yang tidak bisa dibayarkan dengan mekanisme LMAN. Jika tidak bisa dibayarkan oleh LMAN, maka akan dibayarkan menggunakan APBN. B. Aset Instansi/ Non Masyarakat 1. Kendala pengadaan tanah milik instansi pemerintah atau pemerintah daerah; 2. Kendala penggantian tanah wakaf dan tanah kas desa; dan 3. Kendala pengadaan tanah pada kawasan hutan. C. Administrasi Internal 1. Kurang tertibnya penyimpanan pengamanan arsip; 2. Kurang tertibnya adminstrasi dan dokumentasi; dan 3. Kurang tertibnya pertanggungjawaban keuangan. D. Hukum Permasalahan hukum yang berlarut-larut pasca pelaksanaan pengadaan tanah. Selanjutnya FGD dilakukan dengan diskusi narasumber. PENANYA oleh seluruh peserta dan PERTANYAAN TANGGAPAN NARASUMBER M. Ridwan Berapakah jumlah Proyek Strategis Ada 69 (enam puluh Hamzah Nasional (PSN) yang dibiayai sembilan) ruas jalan tol dengan menggunakan pendanaan per 2018 konvensional dan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)? Hal| 39

Select target paragraph3