terutama dalam penentuan penlok;
3. Pelaksanaan. Tahapan ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional
sebagai pelaksana pengadaan tanah; dan
4. Penyelarasan hasil. Tahapan ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan
Nasional bersama dengan instansi yang memerlukan tanah.
Pendanaan pengadaan tanah berasal dari APBN yaitu menggunakan
pendanaan dari BLU LMAN, APBD yang dapat dilaksanakan setelah ada
Berita Acara Serah Terima tanah bebas 100%, dan BUMN atau BUMD.
Kemudian disampaikan mengenai Kendala dalam Pengadaan Tanah.
A. Pendanaan
1. Keterlambatan penggatian dana talangan;
2. Realokasi angaran membutuhkan birokrasi yang lama sehingga
tidak selaras dengan dinamika pengadaan tanah; dan
3. Bangunan dan tanaman tumbuh yang tidak bisa dibayarkan
dengan mekanisme LMAN. Jika tidak bisa dibayarkan oleh LMAN,
maka akan dibayarkan menggunakan APBN.
B. Aset Instansi/ Non Masyarakat
1. Kendala pengadaan tanah milik instansi pemerintah atau pemerintah
daerah;
2. Kendala penggantian tanah wakaf dan tanah kas desa; dan
3. Kendala pengadaan tanah pada kawasan hutan.
C. Administrasi Internal
1. Kurang tertibnya penyimpanan pengamanan arsip;
2. Kurang tertibnya adminstrasi dan dokumentasi; dan
3. Kurang tertibnya pertanggungjawaban keuangan.
D. Hukum
Permasalahan hukum yang berlarut-larut pasca pelaksanaan pengadaan
tanah.
Selanjutnya FGD dilakukan dengan diskusi
narasumber.
PENANYA
oleh seluruh peserta dan
PERTANYAAN
TANGGAPAN
NARASUMBER
M.
Ridwan Berapakah jumlah Proyek Strategis Ada 69 (enam puluh
Hamzah
Nasional (PSN) yang dibiayai sembilan) ruas jalan tol
dengan menggunakan pendanaan per 2018
konvensional
dan Kerjasama
Pemerintah Badan Usaha (KPBU)?
Hal| 39