Dalam tahap konsultasi publik, rute harus sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Dalam tahap ini Kementerian PUPR akan mengundang warga, camat dan pihak terkait untuk disosialisasikan, sekaligus melakukan tinjauan lokasi misalnya ada bangunan atau tempat yang tidak boleh dibangun, seperti makam, hutan lindung harus ada ijin KLHK, atau fasilitas militer. Memahami karakter masyarakat yang terkena dampak juga sangat penting, karena kultur budaya akan mempengaruhi dalam proses ganti-rugi; 2. Pelelangan Dalam tahap ini akan dicari badan usaha sebagai pihak yang menjalankan proyek tersebut. Badan usaha ini bisa juga sebagai pemrakarsa. Namun kalau bukan pemrakarsa, maka pemrakarsa dapat banding, Konsorsium atau penambahan nilai pelelangan. Selanjutnya narasumber menyampaikan dasar hukum pengadaan tanah: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan perubahnnya. Perubahan terakhir Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; dan 3. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012 dan perubahannya. Perubahan Terakhir Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah. Selain itu pula terdapat peraturan pendukung lainnya, antara lain: 1. Proyek Strategis Nasional (PSN) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan perubahannya. Perubahan terakhir Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan 2. Pendanaan Pengadaan Tanah PSN Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Disampaikan pula mengenai tahapan pengadaan tanah, yaitu: 1. Perencanaan. Tahapan ini dilaksanakan oleh PUPR atau instansi yang membutuhkan tanah; 2. Persiapan. Tahapan ini dilakukan oleh PUPR atau instansi yang membutuhkan tanah bersama dengan Gubernur/Pemerintah Daerah Hal| 38

Select target paragraph3