Berkaitan dengan Grondkaart atau Peta Bidang, menurut Menteri Keuangan merupakan aset negara, sehingga BPN akan menyerahkan pada putusan Pengadilan. Kemudian mengenai penguasaan tanah aset oleh masyarakat yang sudah lebih dulu menempati, sudah lebih dari 20 tahun dan masyarakat membayar pajak, apakah dapat dimilki oleh masyarakat yang sudah menempati tersebut. Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, narasumber menyampaikan bahwa aset negara tidak dapat dialihkan, kecuali Pelindo, KAI, dan TNI, sampai saat ini belum mengeluarkan aset negara. Terkait dengan pertanyaan, apakah perlu ada perubahan regulasi karena prakteknya masih banyak pengaduan terkait pengadaan tanah. Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Narasumber menyampaikan bahwa Undang-Undang belum perlu direvisi namun perlu petunjuk teknis, misalnya berdasarkan Aparat Penegak Hukum (APH) berpendapat bahwa tanah negara tidak perlu dibayar, kalau menurut BPN tetap kita bayar karena sudah menggarap. Terkait dengan permasalahan ketika jalan tol sudah siap beroperasi, ternyata menutupi saluran air, ada pula permasalahan sekolah menjadi jauh. Menurut narasumber, penyelesaian permasalahan Ini dapat dilakukan mediasi di Badan Usaha Jalan Tol. Tidak ada diskresi dalam pengadaan tanah karena menyangkut keuangan negara. Tanah baru digusur ketika uang sudah dititip di pengadilan, sebelum itu masyarakat masih dipanggil untuk musyawarah. Sedangkan mengenai cara menyiasati permasalahan yang ada dimensi konflik, Narasumber menyampaikan bahwa BPN tidak dapat memberikan diskresi karena barangnya harus ada. Kalau untuk menaikan harga instansi pemerintah juga tidak berani, kalau luas tanah masih bisa diukur lagi. Diskresi merupakan kewenangan Presiden. Untuk kasus pembangunan Bandara di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mungkin Angkasa Pura 1 dapat memberikan diskresi berupa CSR, keluarga warga terdampak dipekerjakan. Mengenai standar baku perencanaan pengadaan tanah, apakah sudah memasukan berbagai aspek misalnya ekologi. Selain itu juga kedepan program pemerintah masih fokus pada pembangunan infrastruktur terutama pembangunan jalan tol, maka kondisi tersebut, Komnas HAM RI bisa masuk dalam tahapan mana? Sehingga kebijakan yang diambil bersifat menyeluruh, tidak kasus per kasus. Narasumber menyampaikan bahwa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan harus memperhatikan aspek Sosial, Budaya, Agama, namun biasanya instansi yang memerlukan tanah terkadang karena terburu-buru tidak melakukan penelitian terlebih dahulu. Hal| 36

Select target paragraph3